PT Jakarta Perberat Vonis Zarof Ricar Menjadi 18 Tahun Penjara

JAKARTA – Gardasuaraktinews.com – Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat hukuman terhadap terdakwa Dr. Zarof Ricar, S.H., S.Sos., M.Hum. menjadi 18 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar dalam perkara tindak pidana korupsi yang melibatkan suap kepada hakim serta penerimaan gratifikasi.

Putusan ini dibacakan pada Kamis (24/7/2025) di Ruang Sidang Prof. Dr. H.M. Syarifuddin, S.H., M.H., PT DKI Jakarta. Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Dr. Albertina Ho, dengan anggota majelis H. Budi Susilo dan Agung Iswanto, serta Panitera Pengganti Rina Rosanawati.

Majelis hakim menyatakan bahwa Zarof Ricar terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi, berupa permufakatan jahat untuk menyuap hakim demi memengaruhi putusan perkara, serta menerima gratifikasi yang bertentangan dengan tugas dan kewajibannya sebagai pejabat.

Putusan ini memperbaiki dan memperberat vonis sebelumnya dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang menjatuhkan hukuman 16 tahun penjara. Selain penambahan masa pidana, majelis juga memperkuat ketetapan terkait barang bukti.

Selain pidana penjara dan denda, majelis hakim menetapkan bahwa masa penahanan terdakwa dikurangkan dari total masa pidana yang dijatuhkan, serta memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan.

Dalam amar putusannya, majelis juga merampas sejumlah barang bukti bernilai fantastis untuk negara, di antaranya:

Uang tunai dalam berbagai mata uang, yaitu:

S$71.493.000 (sekitar Rp820 miliar)

Rp5,6 miliar

US$1.398.000

EUR 46.200

HK$267.500

Logam mulia emas seberat total 46,9 kg, terdiri dari:

449 keping emas Fine Gold 999.9

20 keping emas Antam

Perhiasan mewah, seperti cincin emas bermata mutiara

Amplop berisi uang pecahan besar

Sejumlah dokumen dan perangkat elektronik seperti ponsel serta harddisk.

Seluruh barang bukti tersebut dinyatakan dirampas untuk kepentingan negara.

Pengadilan juga menetapkan pemblokiran rekening atas nama Zarof Ricar di dua bank besar, yakni PT Bank Central Asia Tbk (BCA) dan PT Bank Maybank Indonesia Tbk, untuk mendukung pembuktian dalam perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang masih dalam proses penyidikan.

Sidang Digelar Tanpa Kehadiran Terdakwa

Sidang pembacaan putusan digelar tanpa kehadiran terdakwa, penasihat hukum, maupun jaksa penuntut umum. Meski demikian, sidang tetap sah dan terbuka untuk umum.

Putusan ini diambil melalui musyawarah majelis hakim pada Selasa (22/7/2025), dan resmi dibacakan dua hari kemudian.

(Ramdhani)

Share :