Mentawai, Gardasuaranews.com—Pemerintah Kabupaten Kepulauan Mentawai bersama Kejaksaan Negeri Kepulauan Mentawai resmi menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) mengenai pelaksanaan pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana di wilayah Kabupaten Kepulauan Mentawai.
Penandatanganan dilakukan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Mentawai, R.A. Yani, S.H, dan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Mentawai yang diwakili oleh Sekretaris Daerah, Martinus Dahlan, karena Bupati sedang meninjau lokasi banjir di Pulau Siberut. Kegiatan berlangsung di Ruang Kerja Kepala Kejari Mentawai, Senin (1/12/2025).
Sinergi Pemda dan Kejaksaan
Sekda Mentawai, Martinus Dahlan, menyampaikan bahwa kerja sama ini merupakan langkah strategis dalam memperkuat sinergi antara Pemerintah Daerah dan Kejaksaan Negeri dalam penerapan pidana alternatif berbasis restorative justice.
“Melalui pidana kerja sosial, pelaku dapat dibina sambil memberikan manfaat langsung bagi masyarakat,” ujarnya. Ia menegaskan komitmen Pemda dalam menyediakan fasilitas, lokasi kerja sosial, serta dukungan teknis lainnya.
Instrumen Baru Penegakan Hukum
Kepala Kejaksaan Negeri Mentawai, R.A. Yani, S.H, menekankan bahwa pidana kerja sosial menjadi instrumen penting untuk meningkatkan efektivitas penegakan hukum yang berorientasi pada pemulihan sosial.
Ia menjelaskan bahwa implementasi program ini memerlukan koordinasi antarinstansi, terutama terkait penetapan lokasi kerja sosial, mekanisme pengawasan, dan sistem pelaporan yang terkoordinasi.
Pelaksanaan Serentak se-Sumatera Barat
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, Muhibuddin, S.H., M.H, menyampaikan bahwa penandatanganan MoU ini merupakan bagian dari pelaksanaan serentak di seluruh Kejaksaan Negeri se-Sumatera Barat.
Pidana kerja sosial didasarkan pada UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Pasal 85, yang dapat dijatuhkan pada tindak pidana dengan ancaman penjara di bawah lima tahun, dengan kewajiban pelaku melakukan pekerjaan untuk kepentingan umum.
“MoU ini menjadi langkah awal menyongsong pemberlakuan KUHP Nasional pada 2 Januari 2026. Pemerintah daerah diharapkan menyediakan fasilitas agar penerapannya optimal dan bermanfaat bagi masyarakat,” jelasnya.
Dukungan Pemerintah Provinsi
Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi, menyatakan bahwa kerja sama ini adalah bentuk penegakan hukum yang humanis dan konstruktif, mengedepankan rehabilitasi serta kemanfaatan bagi masyarakat.
“Terima kasih kepada semua pihak atas kelancaran acara ini. Ini komitmen bersama kita,” ujarnya.
Dengan adanya MoU ini, penerapan pidana kerja sosial di Kepulauan Mentawai diharapkan dapat berjalan terukur, efektif, dan memperkuat sistem hukum yang berorientasi pada pemulihan serta pembangunan sosial masyarakat.(redaksi)

