GARDA | MENTAWAI – Masyarakat Sipora Selatan dan Sipora,Utara, Kabupaten Kepulauan Mentawai menyetujui dan mendukung rencana pemberian PBPH kepada PT. Sumber Pertama Sipora (SPS) dalam menjaga Pulau Sipora dari praktik ilegal dalam membangun.
Surat persetujuan masyarakat dua Kecamatan ini, dituangkan dalam bentuk surat pernyataan dan dibubuhi tandatangan kepala-kepala suku tanah ulayat dan delapan desa.
Adapun yang menjadi dasar persetujuan dari kepala suku dan desa tersebut, di antara lain, rencana PBPH PT SPS seluas 20.706 Ha berada di wilayah administrasi Kecamatan Sipora Utara dan Sipora Selatan.
Kemudian, rencana PBPH PT SPS telah memiliki rekomendasi dari Badan Koordinasi Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Provinsi Sumatera Barat Nomor 522.11 81 /Pert:/BKPMBPPT/IV2016, tanggal 25 April 2016.
Selain itu, PBPH PT SPS telah memiliki PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO NOMOR INDUK BERUSAHA: 9120507773913 oleh Menteri Investasi/Kepsia Badan Koordinasi Penanaman Modal menerbitkan di Jakarta, tanggal: 31 Juli 2019 dan Perubahan ke-I, tanggal: 25 Oktober 2021. Dengan Nomor KBLI 02121 : Pemanfaatan Hutan Kayu Alam dan 02209: Usaha Kehutanan Lainnya.
Seterusnya, PBPH PT SPS seluas 20.706 Ha, telah mendapatkan surat Persetujuan Komitmen Persetujuan atas areal hutan produksi seluas « 20.706 Ha yang terletak di Kabupaten Kepulauan Mentawai, Provinsi Sumatera Barat dari Pemerintah republik Indonesia Nomor 28032311111309002 tanggal 28 Maret 2023.
Lalu, rencana PBPH PT SPS seluas 20.706 Ha telah memiliki Berita Acara Koordinat Geografis Batas Calon Aresi Kerja PBPH PT. Sumber Permata Sipora dari KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN, DIREKTORAT JENDERAL PENGELOLAAN HUTAN LESTARI BALAI PENGELOLAAN HUTAN LESTARI WILAYAH III PEKANBARU, Nomor : S. 3G/BPHL TII/P3HPM1/4/2023 tanggal 3 April 2023
Setelah itu, sebelum beroperasi pihak perusahaan sudah melakukan Konsultasi Publik di Desa Sioban, Kecamatan Sipora Selatan 1 Juli 2023 yang dihadiri oleh perwakilan masyarakat dan pemerintah daerah dan masyarakat menyatakan mendukung, sesuai undang -undang yang berlaku.
Lalu, sebelum beroperasi pihak perusahaan menyusun ANALISIS MENGENAI DAMPAK LINGKUNGAN (AMDAL) untuk mendapatkan Persetujuan Lingkungan, dan berkomitmen untuk mengikuti ketentuan dalam dokumen AMDAL demi menjaga 3 asas kelestarian yaitu kelestarian produksi, kelestarian ekologi dan kelestarian sosial budaya Pulau Sipora .
Terakhir, bahwa PT SPS berkomitmen untuk melibatkan masyarakat dalam pengelolaan hutan negara dan lestari sebagai tenaga kerja terampil dan non terampil, berita ini surat resmi dari kepala suku diketahui oleh camat setempat ..(Tim )