GARDA | Jakarta – Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Dr. Harli Siregar SH, MH, menegaskan pentingnya kolaborasi antara Dewan Pers, organisasi jurnalis, dan penegak hukum dalam menyusun buku saku bagi jurnalis terkait delik pers dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru. KUHP baru ini akan resmi berlaku pada 2 Januari 2026.
Hal tersebut disampaikan Harli saat membuka kegiatan Sosialisasi KUHP baru dengan tema “Coaching Clinic Hukum untuk Jurnalis: Memahami Delik Pers dalam KUHP Baru’ yang digelar di Hotel Mahakam, Jakarta, Senin (30/06/2025).
Acara ini merupakan hasil kerja sama antara Puspenkum Kejaksaan Agung dan Forum Wartawan Kejaksaan Agung (Forwaka).
“Banyak pasal dalam KUHP baru yang meskipun tidak secara khusus mengatur delik pers, namun bersinggungan langsung dengan kegiatan jurnalistik,” ujar Harli. Ia mencontohkan pasal-pasal terkait fitnah, pencemaran nama baik, serta penyebaran berita bohong (hoaks) yang menimbulkan keonaran di masyarakat.
Selain itu, Harli juga menyoroti Pasal 365 KUHP baru yang mengatur tentang pemberitahuan bohong terkait harga barang yang dapat berdampak pada nilai mata uang. “Jadi bukan hanya berita tentang orang, tetapi juga soal harga barang bisa terkena delik pers,” jelasnya.
Selain itu, Ketua Forum Wartawan Kejaksaan Agung (Forwaka), Baren Siagian, menyampaikan bahwa kegiatan ini diselenggarakan dalam tiga sesi dengan menghadirkan narasumber dari kalangan akademisi, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum), serta perwakilan dari Dewan Pers.
Meskipun dirancang sebagai kegiatan sekali waktu, Forwaka berencana menggelar kembali Coaching Clinic serupa pada Juli 2025 mendatang untuk menjangkau lebih banyak jurnalis, khususnya di wilayah Jabodetabek. (TIM )