Ketua BPI KPNPA RI Cabang Mentawai, Apresiasi langkah tegas Tim Satgas PKH Menutup Kegiatan PT. BRN Ilegal Logging di Kawasan Hutan Produksi di Pulau Sipora, Mentawai

Mentawai – Garda Suara Kita News.com . tgl 01 oktober 2025 –
Kedatangan Pimpinan Pusat Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan Produksi (Satgas PKH) Dipimpin langsung oleh bapak Mayjen Dody Triwinarto, dari Jakarta, tim rombongan sesampai di padang langsung bergerak ke kepulau mentawai, sesampampai di pelabuhan Tuapejat Kec. Sipora kab. Kep. Mentawai.

Dengan tim terdiri dari Direktur Penindakan Pidana Kehutanan, dari Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan.
Bapak. Rudianto Saragih Napitu, S.Si., M.Si. bersama bapak.

Gerak cepat Langsung kelokasi kawasan Hutan Produksi yang di kelolah oleh PT. Berkah Rimbah Nuasantara, Kawasan hutan produksi ilegal loging , tim Penertiban Kawasan Hutan (PKH ), Kehadiran di kep.mentawai, Bapak Mayjen Dody Triwinarto, menidak lanjuti hasil temuan Tim sebelumnya yang dipimpin oleh bapak Kolonel Inf Yesi bersama Letkol Inf Umbu, dan Mayor Beni, juga hadir didampingin dari Kodim kep. Mentawai, Basrel Pastian
Pkt/NRP : Kapten inf 21990018720679
Pasi Intel Kodim 0319/Mentawai.

Pimpinan Satgas PKH dari pusat tidak tanggung -tanggung membawa pasukan mengamankan lokasi Perusahaan PT. BRN dari
Satuan Setingkat Kompi (SSK ) Batalion, 133, dari padang Sumatera Barat.

melalui Kapal Mentawai Fast , sehabis sampai di pelabuhan langsung bergerak kelokasi kawasan Hutan ilegal logging di dusun tarayet Desa Betumonga Kec. Sipora Utara Kab. Kep. Mentawai.

Sesampai di lokasi menemukan adanya kegiatan ilegal logging di Kawasan Hutan Produksi di Desa Betumonga, Kecamatan Sipora Utara, Kabupaten Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat.

ditindak lanjuti , Observasi dan penyelidikan dilakukan oleh tim sebelumnya , yang dipimpin Kolonel Inf Yesi bersama Letkol Inf Umbu, Mayor Beni, serta aparat Desa Betumonga. Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka penerapan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan, yang menjadi dasar hukum penindakan terhadap pemanfaatan kawasan hutan Produksi, yang tidak sesuai peruntukan.

Dari hasil pengecekan hari ini tanggal 01 oktober 2025 di lapangan, Satgas PKH menemukan 3 alat berat di dalam kawasan hutan produksi dan ratusan kubik kayu dipinggir jalan hasil curian Pt .Berkah Rimba Nusantara.

Ketua Tim Satgas PKH langsunh memasang plang larangan agar tidak lagi ber operasi sampai selama lama nya tegasnya. dan seluruh alat alat milik perusahaan Pt Berkah Rimba Nusantara dikumpulkan dan diamankan sebagai bukti dan disita untuk negara, dan diproses sesuai hukum dan undang undang yang berlaku . Masih ditinggal dalam kawasan hutan untuk menjaga 10 hari kedepan anggota Tim PKH satu batalyon untuk menjaga kawasan hutan produksi.

menegaskan bahwa temuan ini akan segera ditindaklanjuti melalui langkah hukum dalam pelanggaran, kawasan hutan produksi di Kepulauan Mentawai guna mencegah kerugian negara. Untuk memperkuat penegakan hukum, pemerintah pusat sudah membentuk Tim Terpadu yang melibatkan Kejaksaan Agung, Mabes TNI, Polri, BPKP, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, BIG, ATR/BPN, hingga Kementerian Keuangan.

Ketua BPI KPNPA RI Cabang Mentawai, Tuhowoloo Telaumbanua, S.IP di kenal (Delau), mengapresiasi langkah Satgas PKH. Menurutnya, pihaknya sudah saatnya hukum tajam ketas, masyarakat mentawai mendukung sepenunyan lahkah yang di ambil oleh Sauan tugas penertiban kawasan hutan di kep. Mentawai ,

beberapa kali di laporkan dugaan ilegal logging ke Mabes Polri dan Polda Sumbar, dan masih prises hukum, kasus tersebut di Polda Sumbar melalui Polres mentawai sedang berjalan. Katanya

(Tim Redaksi – Bersambung)

Share :