Kejari Mentawai Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Dana Perusda, Kerugian Negara Capai Rp7,8 Miliar, Kajari Langsung Pindah Tugas

Mentawai, Sumatera Barat — GardaSuaraKitaNews.com.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Mentawai resmi menetapkan Direktur Perusahaan Umum Daerah (Perusda) Kemakmuran Mentawai, Kamser Sitanggang, sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana penyertaan modal tahun anggaran 2018–2019.

Penetapan tersangka tersebut dituangkan dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor: Print-01/L.3.22/Fd.1/10/2025 tertanggal 24 Oktober 2025, yang dilaksanakan di Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, Jumat (24/10/2025).

Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Mentawai, Dr. Ira Febrina, S.H., M.Si., dalam keterangan persnya menyampaikan bahwa berdasarkan hasil penyidikan dan audit keuangan negara, ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp7.872.493.095 (tujuh miliar delapan ratus tujuh puluh dua juta empat ratus sembilan puluh tiga ribu sembilan puluh lima rupiah).

“Kasus tindak pidana korupsi ini merupakan bentuk penyalahgunaan dalam pengelolaan dana penyertaan modal daerah yang semestinya digunakan untuk kepentingan pengembangan usaha daerah,” ungkapnya.
Kasus ini kemungkinan masih akan berkembang dan dapat menjerat tersangka lainnya. Penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
“Kita harapkan kasus ini tetap dikawal untuk menjaga integritas kejaksaan,” kata Dr. Ira Febrina, S.H., M.Si.

Informasi yang diperoleh menyebutkan, setelah proses penetapan tersangka dan penahanan dilakukan, Kepala Kejari Mentawai, Dr. Ira Febrina, menerima surat tugas pindah ke wilayah baru sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Kota Pagar Alam, Sumatera Selatan.
Mutasi tersebut merupakan bagian dari rotasi dan promosi jabatan di lingkungan Kejaksaan Agung Republik Indonesia.

(Tim Redaksi)

Share :