JAKARTA – Gardasuarakitanews.com
Kejaksaan Republik Indonesia bersama Dewan Pers resmi menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) terkait kerja sama dalam penegakan hukum dan perlindungan kemerdekaan pers, Selasa (15/7/2025).
Penandatanganan MoU ini menjadi langkah strategis untuk memperkuat koordinasi antara kedua lembaga dalam mendukung penegakan hukum, meningkatkan kesadaran hukum masyarakat, serta penguatan kapasitas sumber daya manusia.
Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin, dalam sambutannya menekankan pentingnya keterbukaan lembaga penegak hukum terhadap kontrol sosial, termasuk dari media. Ia menyebutkan bahwa peran pers sangat penting sebagai jembatan komunikasi antara Kejaksaan dan masyarakat.
> “Kejaksaan tidak bisa bekerja secara tertutup. Evaluasi dan perbaikan hanya bisa dilakukan jika kita terbuka terhadap kritik dan masukan, termasuk dari media,” ujar Burhanuddin.
Ia juga menambahkan bahwa kehadiran pers sebagai lembaga sosial dan wahana komunikasi massa berperan besar dalam menyuarakan aspirasi publik sekaligus mengawasi kinerja institusi negara. Melalui kerja sama ini, diharapkan tercipta komunikasi dua arah yang konstruktif dan saling menguatkan.
Ketua Dewan Pers, Komarudin Hidayat, yang turut hadir dalam acara tersebut, menyambut baik terjalinnya kerja sama ini. Ia menilai kolaborasi antara Kejaksaan dan Dewan Pers sebagai langkah konkret dalam membangun ruang demokrasi yang sehat dan bertanggung jawab.
> “Kemerdekaan pers bukan berarti tanpa batas. Di sinilah pentingnya sinergi agar kebebasan itu tetap sejalan dengan etika, hukum, dan