Kejagung Tetapkan 8 Tersangka Baru Kasus Korupsi Kredit PT Sritex, Kerugian Negara Capai Rp1 Triliun

Jakarta – Gardasuarakitanews.com
Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan delapan tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kredit kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (PT Sritex).

Kredit bermasalah tersebut diberikan oleh tiga bank daerah, yakni PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB), PT Bank DKI Jakarta, dan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah (Bank Jateng).

“Penetapan tersangka dilakukan oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) pada Senin, 21 Juli 2025,” ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, dalam keterangan tertulis pada Selasa (22/7/2025).

Anang menyebut, keputusan ini diambil berdasarkan hasil pengembangan penyidikan dan ditemukannya bukti yang cukup terkait pelanggaran dalam proses pemberian kredit kepada perusahaan tekstil tersebut.

> “Delapan orang tersebut telah memenuhi unsur untuk ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini ditahan guna kepentingan penyidikan,” ujarnya.

Delapan tersangka terdiri dari unsur manajemen PT Sritex dan pejabat tinggi dari tiga bank daerah yang memberikan fasilitas kredit. Berikut rinciannya:

1. AMS – Direktur Keuangan PT Sritex (2006–2023)
Diduga menandatangani permohonan kredit dengan invoice fiktif serta menggunakan dana kredit untuk melunasi utang Medium Term Notes (MTN), bukan untuk modal kerja.

2. BFW – Direktur Kredit UMKM merangkap Direktur Keuangan Bank DKI (2019–2022)
Diduga menyetujui kredit tanpa memperhatikan profil risiko dan kemampuan bayar PT Sritex.

3. PS – Direktur Teknologi dan Operasional Bank DKI (2015–2021)
Diduga memberikan persetujuan kredit tanpa evaluasi kelayakan debitur serta mengabaikan prinsip kehati-hatian.

4. YR – Direktur Utama Bank BJB (2019–Maret 2025)
Diduga menyetujui penambahan plafon kredit senilai Rp350 miliar meskipun laporan keuangan PT Sritex tidak mencerminkan utang berjalan.

5. BR – SEVP Bisnis Bank BJB (2019–2023)
Diduga menyetujui kredit tanpa mengevaluasi laporan keuangan secara menyeluruh, hanya berdasarkan keyakinan pribadi.

6. SP – Direktur Utama Bank Jateng (2014–2023)
Diduga menyetujui kredit tanpa membentuk komite kebijakan kredit dan tanpa verifikasi laporan keuangan.

7. PJ – Direktur Bisnis Korporasi dan Komersial Bank Jateng (2017–2020)
Diduga menandatangani analisis kredit tanpa memverifikasi validitas data keuangan.

8. SD – Kepala Divisi Bisnis Korporasi dan Komersial Bank Jateng (2018–2020)
Diduga menyetujui permohonan kredit tanpa verifikasi data dan tanpa kajian risiko yang layak.

 

Akibat pemberian kredit yang diduga melawan hukum tersebut, negara mengalami kerugian keuangan senilai Rp1.088.650.808.028, berdasarkan hasil sementara penghitungan yang masih difinalisasi oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Untuk mempercepat proses penyidikan, tujuh dari delapan tersangka langsung dilakukan penahanan di sejumlah rumah tahanan:

AMS, BR, PS ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejari Jakarta Selatan,

BFW di Rutan Salemba,

SP, PJ, dan SD di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung,

Sementara itu, YR dikenakan tahanan kota karena alasan kesehatan.

“Penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan penyidikan,” kata Anang.

Kejaksaan Agung juga menegaskan bahwa penyidikan masih terus dikembangkan guna menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain yang turut bertanggung jawab atas kerugian negara dalam perkara ini.

> “Kami berkomitmen untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat dan memulihkan kerugian negara semaksimal mungkin,” tegas Anang.
(Ramdhani)

Share :