Kejagung Serahkan Tahap II Kasus Korupsi Minyak Mentah Pertamina ke JPU Kejari Jakarta Pusat

JAKARTA, GardaSuarakitaNews.com—Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung) resmi menyerahkan delapan tersangka beserta barang bukti (Tahap II) perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat, Rabu (5/11/2025).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan penyerahan tersebut dilakukan oleh Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus), setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21).

“Kasus ini berkaitan dengan dugaan korupsi pengelolaan minyak mentah dan produk kilang di lingkungan Pertamina, subholding, serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) selama periode 2018 hingga 2023,” ujar Anang dalam keterangan tertulisnya.

8 Tersangka Diserahkan ke JPU

Para tersangka yang diserahkan ke JPU antara lain:

1. AS, Direktur Gas, Petrochemical & New Business PT Pertamina International Shipping.

2. DS, pensiunan pegawai BUMN, mantan VP Crude & Product Trading Integrated Supply Chain Pertamina.

3. HW, mantan SVP Integrated Supply Chain (November 2018 – Juni 2020).

4. TN, Direktur Utama PT Industri Baterai Indonesia, eks SVP Integrated Supply Chain 2017–2018.

5. IP, Direktur PT Petro Energi Nusantara dan Business Development Manager PT Mahameru Kencana Abadi.

6. AN, eks Direktur Logistik dan Infrastruktur Pertamina (2023–2025) sekaligus Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga (2021–2025).

7. MHN, Business Development Manager PT Trafigura Pte. Ltd (2019–2021) dan Senior Manager PT Trafigura Management Service setelah 2021.

8. HBY, mantan Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina (Persero) tahun 2014.

Anang menegaskan, kedelapan tersangka diduga melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina.

“Mereka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” jelasnya.

Ditahan 20 Hari

Untuk kepentingan pembuktian, seluruh tersangka ditahan selama 20 hari, terhitung 5 November hingga 24 November 2025, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (T-7) tertanggal 5 November 2025.

“JPU Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat akan segera mempersiapkan surat dakwaan dan melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” tutup Anang. (Ramdhani)

Share :