JAKARTA, GARDASUARAKITANEWS.COM — Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan, Tri Taruna Fariadi, diduga melakukan perlawanan terhadap petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat hendak ditangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 18 Desember 2025.
Tri Taruna yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan hingga kini masih melarikan diri. KPK menyatakan akan memasukkan namanya ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) apabila tidak segera ditemukan.
“Benar, sesuai laporan dari petugas kami yang melaksanakan penangkapan, yang bersangkutan melakukan perlawanan dan melarikan diri,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (20/12/2025).
Asep menegaskan, saat ini KPK masih melakukan pencarian intensif terhadap Tri Taruna.
“Apabila pencarian tidak membuahkan hasil, maka akan kami terbitkan DPO,” katanya.
KPK juga akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan serta pihak keluarga dalam upaya penelusuran keberadaan tersangka. “Biasanya yang bersangkutan pergi ke kenalan atau keluarga. Semua jalur akan kami tempuh,” tambah Asep.
Selain Tri Taruna, KPK turut menetapkan Kepala Kejaksaan Negeri HSU Albertinus Parlinggoman Napitupulu dan Kepala Seksi Intelijen Kejari HSU Asis Budianto sebagai tersangka dalam perkara yang sama.
Kedua pejabat tersebut telah ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK selama 20 hari pertama, terhitung sejak 19 Desember 2025 hingga 8 Januari 2026.
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan huruf f Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 KUHP. (Tim)

