JAM-Pidum Bahas Urgensi Pembaruan KUHAP dalam Seminar Nasional di Banda Aceh

GARDA | ACEH – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Kejaksaan Agung, Asep N. Mulyana, menyampaikan pandangannya mengenai pentingnya pembaruan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dalam Seminar Nasional bertema “Pembaruan KUHAP dalam Kerangka Sistem Peradilan Pidana Terpadu” yang digelar di Aula Pascasarjana UIN Ar-Raniry, Banda Aceh, Rabu (25/6/2025).

Dalam forum akademik yang dihadiri berbagai pemangku kepentingan penegakan hukum tersebut, JAM-Pidum menegaskan bahwa pembaruan KUHAP merupakan kebutuhan mendesak demi mewujudkan sistem peradilan pidana yang terintegrasi dan selaras dengan nilai-nilai Pancasila serta UUD 1945.

“Pembaruan KUHAP harus berjalan seiring dengan perubahan paradigma dalam KUHP baru, yakni Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Ini bagian dari komitmen kita membangun sistem hukum yang adil, manusiawi, dan berbasis konstitusi,” ujar Asep N. Mulyana.

KUHP 2023 dan Peran Lembaga Penegak Hukum

JAM-Pidum menyoroti perlunya diferensiasi fungsional antara penyidik dan penuntut umum sejak tahap awal penyidikan. Ia juga menekankan pentingnya koordinasi dan sinergi antarlembaga, termasuk prinsip check and balances dalam proses peradilan pidana.

Merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi No. 130/PUU-XIII/2015, ia mengingatkan bahwa penyidik wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada penuntut umum, terlapor, dan pelapor/korban dalam waktu paling lambat tujuh hari.

Peran Jaksa Peneliti dan Aturan Bukti yang Adil

Salah satu poin penting yang disampaikan adalah peran Jaksa Peneliti (P-16), yang berfungsi mengawal proses penyidikan agar sesuai dengan hukum acara pidana, termasuk memberikan petunjuk dan mengevaluasi kelengkapan berkas perkara.

Asep juga menegaskan pentingnya aturan pengecualian bukti (exclusionary rules) dan prinsip fruit of the poisonous tree, di mana bukti yang diperoleh secara ilegal atau melanggar HAM tidak sah untuk digunakan dalam proses peradilan. Hal ini juga ditegaskan dalam Pasal 278 KUHP 2023, yang memberi sanksi pidana terhadap aparat yang memalsukan alat bukti. (Tim)

Share :