Mentawai – Garda Suara Kita News.com. Sejumlah dugaan kasus yang melibatkan oknum KCP Bank Nagari di wilayah Pulau Siberut, Kabupaten Kepulauan Mentawai, kembali mencuat dan menjadi perhatian publik.
Informasi yang dihimpun menyebutkan adanya dugaan rekayasa dana nasabah hingga mencapai puluhan miliar rupiah yang terjadi di wilayah Bank Nagari Siberut Selatan.
Kasus ini dikabarkan dari bidang hukum Bank Nagari Sumbar yang tidak menyebut namanya tengah ditangani oleh Polda Sumatera Barat,mulai tahun 2025, namun masyarakat berharap proses hukum dilakukan secara transparan dan tidak tebang pilih.
Media Garda Suara Kita News. Com ini konfirmasi kasus KCP Bank Nagari Siberut Selatan , kepada Pak, Irjen Pol.Dr.Drs.Gatot Tri Suryanta, M.Si, Kapolda Sumbar melalui pesan WhatsApp dan belum ada jawaban .
Selain itu, muncul pula kasus lain yang melibatkan oknum karyawan Bank Nagari di bagian teller di kawasan Siteba, Padang 2025.
Dalam kasus tersebut, disebutkan adanya kehilangan uang sekitar Rp 1 miliar yang diduga berkaitan dengan internal perbankan.
Yang menjadi sorotan, oknum tersebut dikabarkan memiliki hubungan keluarga dengan pejabat Mentawai , yakni anak dari oknum Pejabat Kabupaten Kepulauan Mentawai dan dspai informasi sudah ada jaminan pelunasan persoalan sudah selesai salah seorang masyarakat yang tidak disebut namanya sudah pak sudah selesai.
Hal ini memicu kekhawatiran masyarakat akan adanya potensi konflik kepentingan dalam penanganan kasus.
Masyarakat menilai bahwa jajaran direksi Bank Nagari belum maksimal dalam melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap karyawan, khususnya di wilayah Kepulauan Mentawai.
Mereka mendesak agar pihak manajemen bertanggung jawab dan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan internal.
“Kasus seperti ini tidak boleh dianggap sepele. Ini menyangkut kepercayaan masyarakat terhadap lembaga keuangan daerah,” ujar salah satu tokoh masyarakat yang enggan disebutkan namanya.
Publik juga meminta aparat penegak hukum, khususnya Polda Sumatera Barat, agar mengusut tuntas seluruh dugaan kasus tersebut secara profesional dan terbuka, demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi perbankan dan pemerintah daerah.
Diduga Langgar UU Perbankan dan KUHP
BPI KPNPA RI menilai, jika dugaan ini terbukti, maka terdapat pelanggaran serius terhadap hukum yang berlaku, antara lain:
UU No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan
Pasal 49 ayat (1) dan (2), terkait pencatatan palsu dan penyalahgunaan wewenang oleh pegawai bank.
Pasal 378 KUHP (Penipuan)
Tindakan menggunakan kebohongan atau tipu muslihat untuk keuntungan pribadi.
Pasal 263 KUHP (Pemalsuan Dokumen)
Pembuatan atau penggunaan dokumen palsu.
Pasal 372 KUHP (Penggelapan)
Penguasaan dana milik orang lain secara melawan hukum.(Tim Redaktur)

