Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang dan Ayahnya Ditahan KPK, Diduga Terima Suap Ijon Proyek Rp14,2 Miliar

JAKARTA —GARDASUARAKITANEWS.COM Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang bersama ayahnya, HM Kunang, setelah keduanya ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap ijon proyek di Kabupaten Bekasi. Selain itu, KPK juga menahan pihak swasta bernama Sarjan.

Ketiganya terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Bekasi, Jawa Barat, pada Kamis (18/12/2025). Penahanan dilakukan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 20 Desember 2025 hingga 8 Januari 2026.

“KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak tanggal 20 Desember 2025 sampai dengan 8 Januari 2026,” kata Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (20/12/2025).

Asep mengungkapkan, Bupati Ade Kuswara diduga menerima suap dan penerimaan lainnya dengan total mencapai Rp14,2 miliar. Dugaan tindak pidana korupsi ini bermula setelah Ade Kuswara terpilih sebagai Bupati Bekasi dan menjalin komunikasi dengan Sarjan, selaku pihak swasta penyedia paket proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Dalam kurun waktu satu tahun terakhir, Ade Kuswara diduga secara rutin meminta “ijon” paket proyek kepada Sarjan melalui perantara HM Kunang.

Total uang ijon yang diberikan Sarjan kepada Ade Kuswara bersama-sama HM Kunang mencapai Rp9,5 miliar, yang diserahkan dalam empat tahap melalui sejumlah perantara.

“Selain itu, sepanjang tahun 2025, Bupati Ade juga diduga menerima penerimaan lain dari sejumlah pihak dengan total sekitar Rp4,7 miliar,” ujar Asep.
Dengan demikian, total uang yang diduga diterima Ade Kuswara mencapai Rp14,2 miliar.

Dalam operasi tersebut, KPK juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp200 juta dari rumah Bupati Ade. Uang tersebut diduga merupakan sisa setoran ijon keempat dari Sarjan yang disalurkan melalui para perantara.

Atas perbuatannya, Ade Kuswara Kunang dan HM Kunang selaku pihak penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, Sarjan selaku pihak pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor. (TIM)

Share :