Dugaan Korupsi Dana Reboisasi Rp2 Miliar di Mentawai, BPI KPNPA RI Temukan Kejanggalan Kegiatan Swakelola 

 

Mentawai, Garda Suara Kita News.com –

Dugaan praktik korupsi mencuat dalam pelaksanaan kegiatan swakelola yang bersumber dari Dana Reboisasi (DR) pada Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Kepulauan Mentawai.

 

Kegiatan tersebut bernama Kegiatan Swakelola Tipe III pada Paket Pencegahan Pencemaran dan/atau Perusakan Lingkungan Hidup, dengan nomor kontrak: 600/21/BAHNK/V/2025/DLHK, dengan nilai anggaran diperkirakan hampir Rp2 miliar.

Ketua BPI KPNPA RI Cabang Mentawai, Delau, menyampaikan bahwa berdasarkan hasil investigasi di lapangan, ditemukan sejumlah kejanggalan, terutama adanya perbedaan antara dokumen kontrak dengan realisasi kegiatan.

“Setelah kami pelajari dokumen dan turun langsung ke lokasi, terdapat perbedaan signifikan antara kontrak dengan fakta di lapangan,” ungkap Delau.

Dalam dokumen kontrak disebutkan bahwa PPK/PPTK Lingkunan Hidup Kab. Kep. Mentawai bekerja sama dengan kelompok masyarakat Desa Mara, Kecamatan Sipora Selatan, untuk pembibitan manau sekitar 30.000 batang dengan harga Rp7.500 per batang. Namun, dalam pelaksanaannya, diduga terjadi penyimpangan, di mana dana sekitar Rp. 6 juta rupiah diminta kembali dari ketua kelompok pembibitan.

Investigasi juga menemukan adanya dua sumber pembibitan manau, yakni dari luar daerah (Padang) dan dari kelompok masyarakat lokal. Berdasarkan keterangan masyarakat penerima, bibit yang berasal dari luar daerah tersebut mengalami kegagalan hingga sekitar 99 persen (mati), sementara bibit yang dikelola langsung oleh masyarakat Desa Mara justru bertahan hidup sekitar 25 persen.

Sementara itu, pihak Dinas Lingkungan Hidup melalui Elisa,S.Sos, mantan Kadis Lingkungan hidup dan Kebersihan merangkap, PPK dan Sihol manihuruk sebagai PPTK menyebutkan bahwa total penanaman mencapai sekitar 95.000 batang, yang sebagian dikelola oleh pihak Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat. Label :

Ketua BPI KPNPA RI Cabang Mentawai juga telah berkomunikasi dengan penanggung jawab dari pihak universitasMohammadyah, Dr. Gusmardi Indra. Dalam keterangannya, pihak universitas menyatakan kesiapan untuk memberikan klarifikasi bisa kita ketemu bersama Dinas Lingkungan Hidup Mentawai periode tahun 2025 atau menemui dinas lingkungan hidup mentawai maunya sebelum kelapangan di konfirmasi sama kami dulu agar kami jelaskan,  dokumen kontra minta sama PPK Sihol katanya DR. Gusmardi indra kepada Ketua BPI KPNPA Cabang mentawai.

“Silakan dijadwalkan pertemuan kita dengan dinas lingkungan, agar kami dapat menjelaskan secara langsung ,” ujarnya kepada wartawan.

Namun demikian, hasil penelusuran lebih lanjut menunjukkan adanya indikasi kejanggalan dalam pelaksanaan kegiatan tersebut. Penggunaan nama institusi pendidikan bahkan dinilai berpotensi menjadi modus dalam pengelolaan anggaran negara yang bersumber dari Dana Reboisasi (DR).

Di sisi lain, mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kepulauan Mentawai menyatakan bahwa program telah dilaksanakan dengan baik.

“Kami sudah lakukan yang terbaik, masyarakat sudah diberi bibit gratis untuk masa depan anak cucu mereka,” ujarnya Elisa.

Fakta di lapangan menunjukkan bahwa biaya penanaman perkelompok dapat 20 – 30 juta  Biaya penanaman dan pembibitan perkelompok diketahui diberikan oleh pihak Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat kepada kelompok masyarakat adat di tiga desa, yakni Desa Goiso Oinan, Desa Matobeg, dan Desa Saurenu, yang berada di wilayah Kecamatan Sipora.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Lingkungan Hidup menyampaikan bahwa pelaksanaan kegiatan telah mendapat pendampingan dari aparat penegak hukum.

“Kegiatan ini kami laksanakan dengan pendampingan dari pihak Kejaksaan dan Polres, mulai dari pembibitan sampai penanaman,” ujarnya.

Ketua BPIKPNPA RI Cabang mentawai akan segera kita laporkam lepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat sekecil berapapin uang negara jika tidak bermanfaat kepada masyarakat harus di proses secara hukum yang berlaku ujarnya.

Dasar Hukum Dugaan Korupsi

Kegiatan tersebut berpotensi melanggar:

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001:

Pasal 2 ayat (1) Pasal 3.

Desakan Penegakan Hukum

BPI KPNPA RI Cabang Mentawai mendesak aparat penegak hukum untuk segera melakukan audit menyeluruh terhadap penggunaan Dana Reboisasi (DR), serta menelusuri aliran anggaran dan memeriksa pihak-pihak yang terlibat dalam kegiatan tersebut.

Kasus ini diharapkan dapat diusut secara transparan demi menjaga akuntabilitas pengelolaan anggaran negara serta melindungi kepentingan masyarakat.

Penulis: Tim Investigasi

Editor: Redaksi Garda Suara Kita News.com

Share :