Jakarta —Gardasuarakitanews.com
Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) akhirnya turun tangan secara tegas merespons bencana banjir yang kembali menghantam wilayah Sumatera Barat. Lima perusahaan pertambangan di kawasan elevasi tinggi resmi disegel dan dihentikan operasionalnya setelah terbukti kuat menjadi pemicu sedimentasi parah di Sungai Batang Kuranji Padang.
Langkah penegakan hukum ini dipimpin langsung oleh Deputi Penegakan Hukum (GAKKUM) Lingkungan Hidup, menyusul temuan lapangan yang mengonfirmasi bahwa aktivitas pertambangan dilakukan secara serampangan dan mengabaikan keselamatan ekologis. Lima perusahaan yang disegel yakni PT Parambahan Jaya Abadi, PT Dian Darell Perdana, CV Lita Bakti Utama, CV Jumaidi, dan PT Solid Berkah Ilahi.
Hasil pengawasan KLH/BPLH mengungkap pelanggaran berat,
mulai dari tidak adanya sistem drainase, pembukaan lahan tanpa dokumen persetujuan lingkungan, hingga aktivitas tambang yang beroperasi kurang dari 500 meter dari permukiman warga tanpa pengelolaan dampak. Kondisi ini mempercepat erosi dan limpasan air (run-off) yang secara langsung menyebabkan pendangkalan sungai dan memperparah luapan air saat hujan deras.
Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH Hanif Faisol Nurofiq menegaskan negara tidak akan tunduk pada kepentingan korporasi yang mengorbankan keselamatan rakyat.
“Penyegelan ini adalah langkah awal evaluasi total. Tidak ada kompromi bagi pelaku usaha yang mengabaikan dampak lingkungan dan keselamatan warga. Kepatuhan bukan sekadar kewajiban hukum, tetapi tanggung jawab moral. Pelanggaran akan dibayar mahal,” tegas Hanif.
Ia memastikan proses evaluasi dan penegakan hukum akan dilakukan secara transparan dan akuntabel, demi keadilan bagi masyarakat terdampak banjir.
KLH/BPLH juga menyatakan akan memperketat pengawasan di kawasan hulu, yang selama ini rawan dijadikan lokasi eksploitasi tanpa kendali. Menteri Hanif menegaskan bahwa lingkungan tidak boleh terus menjadi korban kerakusan ekonomi.
“Ini pesan keras bagi semua korporasi, lingkungan bukan objek yang bisa dikorbankan demi profit. Negara akan mengejar setiap pelanggaran hingga ke akarnya demi menjamin hak rakyat atas lingkungan yang sehat dan aman,” pungkasnya.
Pemerintah turut mengajak masyarakat untuk aktif, kritis, dan berani melapor jika menemukan aktivitas usaha yang berpotensi merusak lingkungan. Partisipasi publik dinilai krusial sebagai benteng pertama pencegahan bencana.
Lingkungan yang rusak hari ini adalah bencana bagi generasi esok.
Jika menemukan dugaan pelanggaran lingkungan, masyarakat diminta melapor melalui kanal resmi pengaduan GAKKUM KLH/BPLH, demi Indonesia yang lebih hijau dan tangguh terhadap bencana.(Tim)

