Tak Pakai Alat Berat Bukan Berarti Legal, BPI KPNPA RI Mentawai Buka Suara Soal Galian C

 

Mentawai –Garda News. Com .  Ketua BPI KPNPA RI Cabang Mentawai, Tuhowoloo Telaumbanua, S.IP, menegaskan bahwa kegiatan Galian C tetap dapat dikategorikan ilegal apabila tidak memiliki izin resmi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia.

Pernyataan ini disampaikan menyusul adanya oknum yang menghubungi redaksi Garda News.com dan menyebut bahwa kegiatan galian C tidak bisa disebut ilegal karena dilakukan secara manual tanpa menggunakan alat berat.

Menurut Tuhowoloo Telaumbanua,S.IP anggapan tersebut keliru.

“Galian C harus memiliki izin resmi. Bukan soal pakai alat berat atau tidak. Kalau tidak ada izin usaha dan izin lingkungan, maka itu tetap ilegal,” tegasnya.

Ia menjelaskan, setiap kegiatan penambangan material seperti batu gunung, batu karang putih, pasir, dan tanah urug wajib memiliki izin usaha pertambangan (IUP) serta izin lingkungan. Selain itu, pelaku usaha juga wajib membayar retribusi atau pajak kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Mentawai sesuai ketentuan yang berlaku.

Ketua BPI KPNPA RI Cabang Mentawai menegaskan bahwa pihaknya tidak memiliki tujuan untuk mematikan perekonomian masyarakat. Namun, aktivitas penambangan harus dilakukan di lokasi yang benar dan tidak merusak tebing gunung atau kawasan yang membahayakan masyarakat, terutama yang berada di dekat jalan raya dan permukiman.

“Kami tidak melarang masyarakat mencari nafkah. Tetapi harus di lokasi yang sesuai dan tidak merusak lingkungan serta membahayakan pengguna jalan,” ujarnya.

Penegasan Aturan Hukum

Secara aturan, kegiatan Galian C termasuk dalam kategori pertambangan batuan. Suatu kegiatan dapat disebut ilegal apabila:

Tidak memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP).

Tidak memiliki izin lingkungan (UKL-UPL atau AMDAL).

Tidak sesuai tata ruang wilayah

Merusak kawasan lindung, hutan, atau tebing jalan.

Tidak membayar kewajiban pajak dan retribusi daerah.

Baik menggunakan, Excavator, Dump truck maupun hanya linggis dan pahat

Jika tidak memiliki izin, tetap termasuk kegiatan ilegal. (Tim)

Share :