Jakarta – gardasuarakitanews.com Keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas kasus dugaan korupsi izin tambang di Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, yang disebut merugikan keuangan negara hingga Rp 2,7 triliun, menuai kritik keras.
Ketua Umum BPI KPNPA RI, Rahmad Sukendar, menilai langkah KPK tersebut mencederai prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pemberantasan korupsi, terlebih perkara ini telah naik ke tahap penyidikan.
“Kasus dengan kerugian negara triliunan rupiah tiba-tiba dihentikan. Publik berhak tahu secara terang-benderang apa dasar hukumnya. Kalau KPK tidak terbuka, wajar kepercayaan publik dipertanyakan,” tegas Rahmad Sukendar, Senin (29/12/2025).
Rahmad menyoroti fakta bahwa SP3 telah diterbitkan sejak Desember 2024, namun baru terungkap ke publik belakangan ini. Ia menilai keterlambatan informasi tersebut memperkuat kesan tertutup dan tidak akuntabel.
“Kenapa tidak diumumkan sejak awal? Ini bukan perkara kecil. Ini kasus besar dengan dampak luas. Keterbukaan adalah kewajiban moral dan hukum KPK,” ujarnya.
Lebih jauh, Rahmad menuntut KPK menjelaskan secara rinci proses internal penghentian penyidikan, mulai dari mekanisme pengambilan keputusan hingga dasar hukum yang digunakan.
“Apakah keputusan ini melalui rapat pimpinan? Siapa saja yang terlibat? Apa pertimbangan hukumnya? Semua harus dibuka. Jangan hanya menyampaikan alasan normatif tanpa penjelasan detail,” tegasnya.
Rahmad juga mendesak Dewan Pengawas (Dewas) KPK agar tidak pasif dan segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap penerbitan SP3 tersebut.
“Dewas jangan jadi pajangan. Kalau tugasnya mengawasi, maka awasi secara serius. Jangan biarkan kasus besar dihentikan tanpa pengawasan yang ketat,” kata Rahmad.
Ia mengingatkan, lemahnya pengawasan internal akan berdampak langsung pada runtuhnya kepercayaan publik terhadap agenda pemberantasan korupsi nasional.
“Kalau kasus triliunan bisa dihentikan begitu saja, publik akan bertanya: masih seriuskah negara memberantas korupsi?” tandasnya.
Sementara itu, KPK melalui Juru Bicara Budi membenarkan telah menerbitkan SP3 atas perkara dugaan korupsi izin tambang di Konawe Utara sejak 2024.
Menurut KPK, penghentian penyidikan dilakukan karena tidak terpenuhinya kecukupan alat bukti, khususnya dalam penghitungan kerugian keuangan negara untuk penerapan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Selain itu, faktor daluwarsa perkara suap dengan tempus tahun 2009 juga menjadi pertimbangan.
Namun demikian, alasan tersebut dinilai belum cukup menjawab kegelisahan publik terkait dihentikannya kasus korupsi bernilai triliunan rupiah.(*)

