SOTK Perangkat Daerah Mentawai Alami Perubahan, 3 OPD jadi 1 OPD

Mentawai, Gardasuarakitanews.com—Struktur Organisasi Tata Kelola (SOTK) perangkat daerah Pemerintah Kabupaten Kepulauan Mentawai tahun 2026 mengalami perubahan. Sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sebagian digabung dan sebagian lainnya di pecah juga penambahan bidang pada OPD yang lama.

Hal itu tertuang dalam Peraturan Daerah Kepulauan Mentawai nomor 5 tahun 2025 tentang perubahan atas Perda nomor 8 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah yang telah disetujui bersama anggota DPRD dan ditandatangani Bupati Kepulauan Mentawai Agustus 2025 kemarin. Perubahan SOTK tersebut, dinilai tidak lagi sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan perubahan peraturan perundang-undangan.

Kepala Bagian Organisasi Sekretariat Daerah, Sari Dewi kepada wartawan, Kamis, (11/12), siang membenarkan hal tersebut. Dia mengatakan, terdapat 10 OPD yang mengalami perubahan berdasarkan tipe atau kelasnya.

Diantaranya, Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian tipe A dan dinas Perikanan tipe B digabung menjadi satu dinas menjadi Dinas ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan tipe A.

Selanjutnya, dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang tipe A menjadi Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Pertanahan. Kemudian, Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman tipe C, dinas lingkungan hidup dan kebersihan tipe C dan Dinas Perhubungan tipe B, digabung menjadi satu dinas.

Lalu, Dinas Komunikasi dan Informatika tipe C menjadi dinas Komunikasi dan Informatika, Persandian dan Statistik masih tipe yang sama. Seterusnya, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah tipe A menjadi Badan Perencanaan Pembangunan, riset, dan inovasi daerah tipe A.

Sementara, Badan Keuangan Daerah tipe A di pecah menjadi dua OPD, yakni, Badan Keuangan Daerah tipe A dan Badan Pendapatan Daerah tipe A. Sedangkan, Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik menjadi Badan Kesatuan bangsa dan Politik tipe C.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kepulauan Mentawai, Dominikus, Kamis, (11/12), siang mengatakan, bahwa, pihaknya masih menunggu rekomendasi dari BKN terkait pengisian posisi OPD yang baru tersebut. Walaupun pihaknya mengatakan, untuk mengisi OPD yang baru akan dilakukan dengan mekanisme rotasi yang diisi oleh pejabat eselen II.b.

“Saat ini, kita menunggu rekom dari BKN. Siapa pun yang memenuhi syarat dan ketentuan boleh mengikutinya. Kita berharap, akhir tahun ini sudah terisi, tergantung cepat prosesnya,” pungkasnya.(redaksi)

Share :