Gresik – GardaSuaraKitaNews.com
Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) berhasil mengamankan 4.610 meter kubik kayu hasil pembalakan liar (illegal logging) yang berasal dari kawasan hutan di Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat. Ribuan meter kubik kayu tersebut diamankan saat berada di Gresik, Jawa Timur.
“Ini sudah diamankan, asal kayu dari Kepulauan Mentawai, Kecamatan Sipora. Kawasan yang dirambah mencapai 730 hektare. Bayangkan kalau dibiarkan, hutan di sana bisa habis,” ujar Ketua Pelaksana Satgas PKH Febrie Adriansyah, Selasa (14/10/2025).
Febrie menjelaskan, hingga saat ini pihaknya belum menetapkan tersangka, namun ada dugaan keterlibatan salah satu korporasi dalam aktivitas pembalakan liar tersebut.
“Perusahaan yang sementara ini diduga terlibat di Mentawai adalah PT Berkah Rimba Nusantara (BRN),” ungkapnya.
Lebih lanjut, Febrie menyampaikan bahwa Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) akan melakukan penyidikan lanjutan untuk menelusuri jaringan pelaku hingga ke sumbernya di Mentawai.
“Proses penyidikan masih berjalan. Kita perlu waktu untuk menelusuri alur dari lokasi penebangan di Pulau Mentawai sampai ke Gresik,” jelasnya.
Satgas PKH menaksir nilai kerugian negara akibat kegiatan pembalakan liar tersebut mencapai lebih dari Rp230 miliar, belum termasuk kerusakan ekosistem dan lingkungan yang ditimbulkan.
“Kerugian sementara sekitar Rp230 miliar, dan akan dihitung lebih lanjut karena mencakup juga kerusakan ekosistem serta alam di kawasan itu,” pungkas Febrie.

