MENTAWAI – GardasuarakitaNews.com—Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kepulauan Mentawai diduga melakukan pembakaran limbah medis secara terbuka di area fasilitas rumah sakit. Sejumlah warga sekitar mengaku terganggu oleh asap pekat dan bau menyengat yang muncul dari lokasi pembakaran, sehingga mencemari udara di sekitar permukiman.
Informasi tersebut disampaikan masyarakat kepada redaksi. Menurut warga, kejadian itu bukan sekali dua kali, namun diduga sudah beberapa kali terjadi pada waktu tertentu.selasa tgl 04/11/2025.
“Kalau dibakar, asapnya masuk ke rumah-rumah. Baunya sangat menyengat, kami khawatir itu limbah medis berbahaya,” ujar salah seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Direktur RSUD Bantah adanya pembakaran limbah medis
Saat dikonfirmasi, Direktur RSUD Kepulauan Mentawai, dr. Toni Ruslim, membantah adanya pembakaran limbah medis secara ilegal.
“Tidak benar RSUD melakukan pembakaran limbah sembarangan. Semua pengelolaan limbah diatur dan bekerja sama dengan pihak ketiga sesuai ketentuan,” tegasnya.
Namun pihak rumah sakit belum memberikan penjelasan spesifik terkait keluhan warga mengenai asap dan bau tidak sedap yang diduga berasal dari kegiatan pengelolaan limbah.
Kadis Lingkungan Hidup: RSUD Tidak Pernah Mengajukan Rekomendasi
Saat dikonfirmasi terpisah oleh media ini, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kepulauan Mentawai, Elisa Siriparang, S.Sos, menegaskan bahwa pihak rumah sakit tidak pernah mengajukan permohonan rekomendasi terkait pengelolaan limbah.
“Tidak pernah Direktur RSUD Tuapejat menyampaikan permohonan rekomendasi kepada kami. Jika beliau meminta petunjuk, kita bisa cari solusi yang benar agar pelayanan masyarakat tidak terganggu,” jelas Elisa.
Berpotensi Melanggar UU Lingkungan
Limbah medis seperti jarum suntik, sisa bahan operasi, hingga benda mengandung cairan tubuh manusia tergolong limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) dan tidak boleh dibakar sembarangan. Jika benar dilakukan terbuka, tindakan tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta aturan teknis Kementerian LHK mengenai pengelolaan limbah medis.
Selain membahayakan kesehatan masyarakat, pembakaran limbah medis secara terbuka menghasilkan zat beracun seperti dioksin dan furan yang dapat memicu penyakit pernapasan hingga kanker.
Masyarakat berharap pemerintah daerah, DLH, dan Dinas Kesehatan segera turun ke lapangan untuk melakukan pemeriksaan dan memastikan pengelolaan limbah berjalan sesuai aturan.(bersambung)

