Revisi UU HAM, Natalius Pigai Usul Korupsi Masuk Kategori Pelanggaran HAM Berat

Jakarta – Gardasuarakitanews.com
Menteri HAM Natalius Pigai Usulkan Korupsi Masuk Kategori Pelanggaran HAM Berat, Senin (4/07/25).

Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai mengusulkan agar tindak pidana korupsi diklasifikasikan sebagai pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat dalam revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.

Gagasan ini dinilai progresif dan memantik diskursus publik, di tengah meningkatnya kekhawatiran terhadap masifnya praktik korupsi yang telah menggerus hak-hak dasar masyarakat Indonesia.

Menurut Pigai, korupsi tidak lagi dapat dipandang semata sebagai kejahatan administratif atau persoalan moral. Ia menilai praktik korupsi memiliki dampak struktural yang sangat merugikan rakyat, terutama di sektor-sektor vital seperti pendidikan, kesehatan, ekonomi, dan pelayanan publik.

“Ketika dana publik dikorupsi, maka akses masyarakat terhadap hak-hak dasar terampas. Ini bukan sekadar soal hukum, tapi juga soal keadilan sosial,” ujar Pigai dalam pernyataan resminya, Senin (14/7/2025).

Ia menambahkan, kelompok rentan seperti masyarakat miskin, perempuan, anak-anak, dan komunitas adat adalah pihak yang paling terdampak dari praktik korupsi yang sistemik. Oleh karena itu, Pigai menekankan perlunya pendekatan yang lebih tegas dan komprehensif dalam menanggulangi korupsi, yakni dengan menempatkannya sebagai pelanggaran HAM berat.

Jika usulan ini diakomodasi dalam revisi UU HAM, Indonesia berpotensi menjadi salah satu negara pelopor yang mengklasifikasikan korupsi sebagai kejahatan terhadap kemanusiaan.
Meski menuai pro dan kontra, wacana tersebut dinilai dapat menjadi terobosan dalam membangun sistem hukum yang lebih adil dan berpihak kepada kepentingan rakyat luas.

Natalius Pigai Dorong Revisi UU HAM, Korporasi dan Individu Bisa Jadi Pelanggar HAM

Menteri Hak Asasi Manusia Natalius Pigai mengatakan, Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia sudah tidak relevan digunakan saat ini. UU HAM perlu dilakukan revisi agar penegakkan HAM dapat optimal dan efektif.

“Mengapa harus revisi, karena memang sudah 24 tahun, banyak hal yang tidak up to date dengan perkembangan hak asasi manusia yang berkembang di seluruh dunia,” kata Pigai dalam konferensi pers di kantornya.

Pigai menyoroti hal yang paling krusial dilakukan revisi UU HAM adalah aktor utama pelanggar ham. Dalam UU 39 tahun 1999, aktor utama pelanggar ham adalah negara atau state actors.

“Saat ini aktor pelanggar ham sudah mengalami pergeseran,” kata Pigai.

Pigai mengatakan, di beberapa negara seperti Inggris dan Amerika, saat ini sudah menerapkan aktor korporasi sebagai pelanggar ham, sehingga UU HAM yang dibuat tahun 1999 inilai sudah kuno karena masih menyebut negara sebagai satu-satunya pihak yang harus disalahkan jika terjadi pelanggaran HAM.

“Inggris dan Amerika memutuskan korporasi sudah masuk dalam aktor yang berpotensi melanggar hak asasi manusia,” kata Pigai.

Selain itu, kata Pigai, aktor lain yang juga harus bisa ditetapkan sebagai pelanggar HAM adalah individu. Hal ini merujuk pada peristiwa genosida yang terjadi di Rwanda pada 1994. Saat itu, Dewan Keamanan PBB menjatuhi hukuman terhadap seorang warga Rwanda, Jean Paul Akayesu sebagai pihak yang bertanggungjawab terhadap genosida tersebut.

“Yurisprudensi Akayesu bisa juga aktor sipil sebagai pelanggar HAM. Ukurannya adalah sistematis, terencana dan masif melakukan kejahatan terhadap lebih dari satu orang atau dalam dengan ukuran kriteria tersebut terpenuhi maka bisa dibawa ke pengadilan HAM,” kata Pigai.

Untuk itu, kata Pigai, pihaknya akan mendorong agar revisi UU HAM ini dapat segera dilakukan dan memasukkan tiga aktor. Ia mengatakan, DPR saat ini telah memasukkan RUU HAM sebagai bagian dari program legislasi nasional (Prolegnas). Ia berharap agar RUU dapat dibahas tahun ini dan segera diundangkan pada 2026 mendatang.

Lebih jauh Pigai mengatakan, untuk draft RUU HAM ini sudah rampung 60 persen. Pihaknya pun akan mengundang pihak-pihak terkait untuk ikut
membahas RUU HAM tersebut.

“Kami akan sampaikan draftnya kepada publik, agar mereka bisa memberikan masukan juga,” kata Pigai.

Share :