JAKARTA – Garda News. Com.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menegaskan adanya intervensi dan unsur niat jahat (mens rea) para terdakwa dalam perkara dugaan korupsi tata niaga minyak mentah PT Pertamina saat membacakan replik di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Senin (23/2/2026).
Dalam sidang tersebut, JPU Zulkipli menyampaikan jawaban atas nota pembelaan (pledoi) sembilan terdakwa, termasuk Muhammad Kerry. Jaksa membantah dalil terdakwa yang menyatakan tindakan mereka merupakan keputusan bisnis yang dilindungi prinsip Business Judgment Rule (BJR).
Menurut jaksa, fakta persidangan justru menunjukkan adanya intervensi dan tekanan terhadap pejabat Pertamina agar mengambil keputusan yang melanggar prosedur dalam proses penyewaan fasilitas penyimpanan bahan bakar minyak PT Orbit Terminal Merak (OTM) serta penyewaan kapal.
“Dengan terbuktinya unsur perbuatan melawan hukum ini, maka prinsip Business Judgment Rule yang diajukan pihak terdakwa dinyatakan gugur secara hukum,” ujar JPU dalam persidangan.
Selain itu, jaksa menegaskan adanya unsur kesengajaan atau mens rea pada diri terdakwa Muhammad Kerry bersama dua terdakwa lainnya. Berdasarkan analisis hukum pidana, tindakan para terdakwa dinilai masuk dalam kategori kesengajaan sebagai tujuan.
Jaksa menilai sejak awal terdapat upaya sistematis untuk memaksakan proses penyewaan fasilitas penyimpanan BBM demi memperoleh keuntungan finansial secara melawan hukum. Oleh karena itu, argumen penasihat hukum yang menyatakan tidak adanya unsur niat jahat dinilai tidak berdasar apabila dibandingkan dengan alat bukti yang telah dihadirkan selama persidangan.
Dalam replik tersebut, jaksa juga menjelaskan dasar tuntutan finansial sebesar Rp13,5 triliun terhadap para terdakwa. Nilai tersebut terdiri atas pembayaran sewa PT Orbit Terminal Merak sebesar Rp2,9 triliun dan penggantian kerugian perekonomian negara senilai Rp10,5 triliun.
Penghitungan kerugian negara tersebut mengacu pada hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang memiliki kewenangan konstitusional untuk menetapkan kerugian negara secara nyata dan pasti.
JPU menegaskan pembebanan tanggung jawab keuangan dilakukan secara proporsional sesuai Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 5 Tahun 2014, dengan memprioritaskan pihak-pihak yang menerima manfaat langsung dari penyimpangan tersebut.
Menurut jaksa, langkah tersebut penting agar kerugian ekonomi yang berdampak pada tingginya harga bahan bakar minyak tidak dibebankan kepada negara, melainkan kepada para pihak yang menikmati hasil tindak pidana tersebut. (Ramdhani)

