Publik Mentawai Desak Kasus Korupsi Perusda Dibuka Total: “Jangan Hanya Korban Tunggal”

MENTAWAI — Gelombang desakan muncul dari berbagai elemen masyarakat di Kepulauan Mentawai yang meminta Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat (Kejati Sumbar), Muhibuddin, S.H., M.H., turun langsung mengawasi penanganan dugaan korupsi di Perusahaan Daerah (Perusda) Kemakmuran Mentawai.

Masyarakat menilai, proses hukum yang saat ini berjalan masih menyisakan tanda tanya besar. Penetapan satu tersangka saja dianggap tidak cukup menjawab dugaan kuat bahwa    pengelolaan anggaran miliaran rupiah mustahil dilakukan seorang diri.

> “Jangan sampai ada kesan mencari korban tunggal. Kalau uang negara sampai raib miliaran, logikanya tidak mungkin hanya satu orang yang tahu,” kata salah satu tokoh masyarakat.

Baru Satu Tersangka, Padahal Banyak Nama Mengalir ke PenyidikKejaksaan Negeri Mentawai sebelumnya menetapkan Direktur Perusda Kemakmuran Mentawai, Kamser Sitanggang, sebagai tersangka dan telah melakukan penahanan. Dugaan kerugian negara mencapai Rp7,8 miliar, berdasarkan audit Kejaksaan Tinggi Sumbar.

Namun, daftar saksi yang telah diperiksa menunjukkan persoalan ini tidak sederhana. Informasi yang dihimpun dari salah satu penyidik menyebutkan sejumlah nama yang turut dimintai keterangan, di antaranya:

mantan Bupati Mentawai Yudas Sabagalet

mantan Kepala Bappeda Naslindo Sirait

mantan Inspektur Miko Siregar

Dewan Pengawas Perusda: Lahmuddin Siregar dan Desti Seminora, SE

Serieli BW (saat itu Kabag Hukum)

Rinaldi (Kepala Badan Keuangan Daerah)

Martinus Dahlan (Sekda Mentawai)

serta seluruh pegawai Perusda Kemakmuran Mentawai

Dengan banyaknya saksi yang terlibat dalam pemeriksaan, masyarakat menilai wajar bila muncul dugaan bahwa ada pihak lain yang juga harus ikut dimintai pertanggungjawaban.

Tuntutan Publik: Transparansi Tanpa Ditutup-tutupi

Masyarakat meminta Kejaksaan Tinggi Sumbar memberikan keterbukaan informasi publik dan menyampaikan perkembangan kasus secara jelas. Mereka mengajukan dua kemungkinan:

1. Jika ada indikasi keterlibatan  pihak lain → umumkan secara terbuka dan tetapkan tersangka tambahan.

2. Jika tidak ada keterlibatan pihak lain → kejaksaan diminta memberikan penjelasan resmi agar tidak muncul fitnah dan spekulasi di tengah masyarakat.

> “Yang kami tuntut sederhana: jangan ada yang ditutup-tutupi. Publik punya hak tahu karena ini uang negara,” ujar seorang warga.

Sinyal Akan Ada PerkembanganSalah satu penyidik Kejari Mentawai yang enggan disebutkan namanya menyatakan bahwa perkembangan baru kemungkinan akan terlihat dalam waktu satu bulan ke depan, termasuk peluang penambahan tersangka.

Publik juga menegaskan agar penyidik bekerja tanpa tekanan politik maupun kepentingan tertentu. Jika ada pihak yang diduga mencoba menghalangi proses hukum atau melindungi oknum tertentu, masyarakat meminta agar langkah tegas juga dijalankan tanpa pandang bulu.

Kasus Perusda ini bukan hanya soal dugaan kerugian keuangan negara, tetapi juga menyangkut kepercayaan publiku terhadap penegakan hukum di Kepulauan Mentawai.(Redaksi)

Share :