Jakarta – Gardasuarakitanews.com
Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat hukuman terhadap terdakwa kasus korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD), Ahmad Taufik. Hukuman penjara Ahmad Taufik diperpanjang dari 11 tahun menjadi 14 tahun.
Vonis tersebut dijatuhkan setelah majelis hakim tingkat banding menerima permohonan jaksa penuntut umum (JPU), yang sebelumnya menuntut hukuman maksimal 14 tahun penjara.
Dalam perkara ini, Ahmad Taufik terbukti melakukan korupsi dalam proyek pengadaan APD selama masa pandemi Covid-19, dengan nilai kerugian negara mencapai lebih dari Rp 200 miliar.
> “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 14 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar. Apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan,”
— bunyi amar putusan PT DKI Jakarta, Selasa (26/8/2025).
Putusan banding tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Multining Dyah Ely Mariani, dengan anggota Tahsin dan Hotma Maya Marbun, yang merupakan hakim ad hoc tindak pidana korupsi.
Selain pidana penjara, Ahmad Taufik juga wajib membayar uang pengganti sebesar Rp 224 miliar. Jika tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 10 tahun.
Majelis hakim menegaskan bahwa uang pengganti tersebut memiliki fungsi penting dalam penegakan hukum, yaitu memberikan efek jera dan memastikan terdakwa tidak lepas dari tanggung jawab finansial atas kejahatannya.
> “Perbuatan terdakwa dalam situasi darurat justru memperpanjang rantai pasok pengadaan APD yang sangat dibutuhkan saat pandemi. Hal ini menyulitkan Kementerian Kesehatan dan Gugus Tugas Covid-19 untuk mendapatkan akses ke sumber daya vital,” ujar majelis hakim.
Sebelumnya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 11 tahun penjara terhadap Ahmad Taufik. Namun, JPU mengajukan banding karena menilai vonis tersebut terlalu ringan dibandingkan tuntutan.
(Ramdhani)