Praperadilan Naslindo Sirait Ditolak, PN Padang Nyatakan Penetapan Tersangka Sah

PADANG SUMATERA BSRAT – GARDA NEWS. COM. Permohonan praperadilan Nomor 4/Pid.Pra/2026/PN Pdg yang diajukan oleh Dr. Naslindo Sirait, S.E., M.M.Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Sumatera Utara, resmi ditolak seluruhnya oleh hakim Pengadilan Negeri Padang pada Kamis (19/2/2026).

Dalam amar putusan yang dibacakan di persidangan, hakim menyatakan seluruh permohonan pemohon tidak dapat dikabulkan. Dengan demikian, penetapan tersangka dan proses penyidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Kepulauan Mentawai dinyatakan sah menurut hukum.

Pokok Permohonan
Dalam permohonannya, pihak pemohon meminta majelis hakim untuk
Menyatakan penetapan tersangka atas nama Dr. Naslindo Sirait, S.E., M.M. tidak sah/cacat hukum.

Menyatakan seluruh Surat Perintah Penyidikan yang diterbitkan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Memerintahkan penghentian penyidikan;
Mengembalikan harkat dan martabat pemohon, Membebankan biaya perkara kepada termohon.

Permohonan tersebut diajukan dengan dalil bahwa penetapan tersangka dan proses penyidikan dinilai tidak sesuai prosedur hukum acara pidana.

Pertimbangan Hakim
Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan bahwa penetapan tersangka telah memenuhi syarat formil dan materiil sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Alat bukti yang diajukan oleh termohon dinilai cukup sebagai dasar penetapan tersangka.

Atas dasar itu, majelis hakim memutuskan menolak seluruh permohonan praperadilan pemohon.

Tanggapan Para Pihak
Pihak Kejaksaan Negeri Kepulauan Mentawai menyatakan menghormati putusan pengadilan dan menegaskan bahwa proses penyidikan akan terus berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Sementara itu, pihak pemohon melalui kuasa hukumnya menyatakan akan mempelajari terlebih dahulu salinan lengkap putusan sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.

Dengan ditolaknya permohonan ini, proses hukum terhadap Dr. Naslindo Sirait tetap berlanjut pada tahap penyidikan. ( Tim)

Share :