Jakarta – GardaSuaraKitaNews.com—Presiden RI Prabowo Subianto menerima laporan capaian Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) dari Jaksa Agung ST Burhanuddin. Dalam kesempatan itu, Kejaksaan juga menyerahkan aset rampasan negara kepada PT Timah Tbk sebagai bagian dari pemulihan aset negara.

Kegiatan berlangsung di Pangkal Pinang, disaksikan langsung oleh Menteri Pertahanan, para menteri Kabinet Merah Putih, Panglima TNI, Kapolri, pimpinan lembaga negara, Kepala BPKP, serta jajaran Satgas PKH. Hadir pula Direktur dan Komisaris PT Timah Tbk serta unsur Forkopimda Provinsi Kepulauan Bangka.
Jaksa Agung ST Burhanuddin melaporkan, hingga 1 Oktober 2025, Satgas PKH berhasil menertibkan kawasan hutan di berbagai sektor strategis.
Pada sektor perkebunan, Satgas PKH telah menguasai kembali kawasan hutan seluas 3.404.522,67 hektare. Dari total itu, 1.507.591,9 hektare kebun sawit sudah diserahkan dan dititipkan kepada PT Agrinas Palma Nusantara (Persero) dalam empat tahap. Sementara 1.814.632,64 hektare lainnya masih dalam proses verifikasi untuk tahap berikutnya.
“Berdasarkan kajian indikasi nilai oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan, penguasaan kembali 3,22 juta hektare tanah dan kebun sawit tersebut memiliki indikasi nilai total sekitar Rp150 triliun, atau sekitar Rp46,55 juta per hektare,” ujar Burhanuddin.
Selain sektor perkebunan, Satgas PKH juga menertibkan kawasan hutan yang digunakan untuk pertambangan ilegal.
Telah teridentifikasi 5.342,58 hektare area tambang ilegal tanpa izin Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH), tersebar di Sulawesi Tenggara, Sulawesi Tengah, dan Maluku Utara. Dari hasil klarifikasi terhadap sejumlah perusahaan, 2.709,02 hektare di antaranya telah diverifikasi di tujuh provinsi.
Secara keseluruhan, hingga awal Oktober 2025, Satgas PKH telah menguasai kembali 5.209,29 hektare kawasan hutan yang sebelumnya dikuasai oleh 39 korporasi.

Sementara di sektor penebangan liar (illegal logging), hasil pemantauan Satgas menunjukkan praktik pembalakan liar di kawasan hutan produksi seluas 21.000 hektare di Pulau Sipora, Kabupaten Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat, sejak 2023 hingga 2025. Sekitar 500 hektare di antaranya telah dirambah, seluruhnya berada di kawasan hutan lindung.
Kejaksaan menegaskan, aktivitas illegal logging tidak hanya pelanggaran administratif, tetapi telah masuk ranah pidana karena menimbulkan kerusakan lingkungan serius serta mengancam keberlanjutan sumber daya hutan negara.
“Kejaksaan akan mengusut tuntas setiap dugaan penebangan ilegal di seluruh wilayah Indonesia,” pungkasnya.(*)

