PN Padang Tolak Total Praperadilan Naslindo Sirait, Kejari Mentawai Tegaskan Proses Hukum Sah dan Profesional

Mentawai – Garda News.Com

Pengadilan melalui Pengadilan Negeri Padang secara tegas menolak seluruh permohonan Praperadilan yang diajukan oleh Dr. Naslindo Sirait dalam sidang yang digelar Kamis (19/2/2026) pukul 16.00 WIB di Ruang Sidang Candra.

Sidang pembacaan putusan tersebut dipimpin oleh Hakim Tunggal Mery Yenti, S.H., M.H., dengan amar putusan:

Menolak seluruh Permohonan Praperadilan Pemohon;

Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sejumlah nihil.

Dalam persidangan, Tim dari Kejaksaan Negeri Kepulauan Mentawai yang diwakili oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Rahmat Syarif, S.H., M.H., serta Kepala Subseksi Penuntutan, Upaya Hukum Luar Biasa dan Eksekusi Merry N. Sijabat, S.H., hadir langsung menghadapi permohonan yang diajukan oleh Pemohon bersama 11 orang kuasa hukumnya.

Kejari Mentawai: Putusan Tegaskan Proses Sudah Sesuai Hukum

Menanggapi putusan tersebut, pihak Kejaksaan Negeri Kepulauan Mentawai menegaskan bahwa putusan hakim membuktikan proses penyidikan yang dilakukan telah sesuai dengan ketentuan hukum acara dan prosedur yang berlaku.

“Putusan ini menegaskan bahwa seluruh tindakan penyidikan yang kami lakukan sah secara hukum dan telah melalui mekanisme yang benar. Kami menghormati putusan pengadilan dan akan melanjutkan proses penegakan hukum secara profesional dan transparan,” tegas perwakilan Tim usai persidangan.

Putusan ini sekaligus menjadi penegasan bahwa upaya praperadilan yang diajukan tidak dapat membatalkan proses hukum yang sedang berjalan.

 

Kejaksaan juga memastikan pemeriksaan terhadap tersangka akan terus berlanjut sesuai tahapan hukum. Selain itu, persiapan tengah dilakukan untuk menghadapi sidang Praperadilan berikutnya atas nama Yeasy Darmayanti yang dijadwalkan pada 2 Maret 2026 mendatang di Pengadilan Negeri Padang.

Kejari Mentawai menegaskan komitmennya dalam menegakkan hukum tanpa intervensi dan tetap mengedepankan asas profesionalitas, akuntabilitas, dan kepastian hukum. (Tim)

Share :