PN Jakpus Klarifikasi LHKPN Ketua Majelis Hakim dalam Kasus Tom Lembong

Jakarta – Gardasuarakitanews.com
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) memberikan klarifikasi resmi terkait pemberitaan dan diskusi publik mengenai Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Hakim Dennie Arsan Fatika, yang saat ini menjabat sebagai Ketua Majelis Hakim dalam perkara pidana dengan terdakwa Thomas Trikasih Lembong atau yang dikenal sebagai Tom Lembong.

Melalui juru bicara resminya, Andi Saputra, PN Jakpus menegaskan sejumlah poin penting guna meluruskan informasi yang berkembang di media massa maupun media sosial, Sabtu (19/7/2025).

Adapun poin-poin klarifikasi PN Jakpus adalah sebagai berikut:

1. Hakim Dennie Arsan Fatika benar menjabat sebagai Ketua Majelis Hakim yang menangani perkara pidana atas nama terdakwa Thomas Trikasih Lembong.

2. Istri dari Hakim Dennie diketahui berprofesi sebagai advokat. Informasi ini penting untuk memahami konteks pelaporan harta kekayaan yang bersangkutan.

3. Laporan LHKPN yang disampaikan merupakan gabungan kekayaan milik Hakim Dennie dan istrinya, sesuai dengan ketentuan pelaporan kekayaan bagi pejabat negara yang telah menikah.

4. Kekayaan yang dilaporkan berasal dari penghasilan pribadi masing-masing, yakni sebagai hakim dan advokat. Sebagian kekayaan juga berasal dari warisan keluarga.

5. PN Jakpus turut menyampaikan riwayat jabatan dan perjalanan karier Hakim Dennie Arsan Fatika di lingkungan peradilan, sebagai berikut:

Cakim PN Karawang (1999)

Hakim PN Mamuju (2003)

Hakim PN Lubuk Basung (2007–2010)

Hakim PN Lubuk Linggau (2010–2013)

Hakim PN Bogor (2013–2015)

Wakil Ketua PN Sabang (2015–2016)

Wakil Ketua PN Baturaja (2016–2018)

Ketua PN Baturaja (2018–2020)

Hakim PN Bandung (2020–2021)

Wakil Ketua PN Bogor (2021)

Ketua PN Karawang (2021–2023)

Hakim PN Jakarta Pusat (2023–sekarang)

 

PN Jakpus berharap klarifikasi ini dapat memberikan pemahaman yang utuh kepada masyarakat dan mendorong penilaian informasi secara objektif dan proporsional.

“Penjelasan ini kami sampaikan agar publik tidak terpengaruh oleh spekulasi yang menyesatkan. Seluruh proses berjalan sesuai dengan hukum dan etika,” tegas Juru Bicara PN Jakpus, Andi Saputra, dalam keterangan pers tertulis.
(Ramdhani)

Share :