Mentawai – Garda Suara Kita News.com
Setelah menggelar rapat bersama Bupati Kepulauan Mentawai, berbagai keluhan masyarakat terkait seringnya pemadaman listrik disampaikan langsung kepada jajaran PT PLN (Persero) wilayah Sumatera Barat. Pertemuan tersebut berlangsung pada Selasa (4/3/2026).
Dalam pertemuan itu, General Manager PLN Sumbar–Riau diwakili oleh Manajer PLN UP3 Padang, Dian Widiana Kuswara, yang didampingi Manajer PLN Tuapejat, Hadi Purnama. Hadir Bupati Kepulauan Mentawai Rinto Wardana serta Ketua DPRD Kepulauan Mentawai Ibrani Sababalat, SH.
Dalam penyampaiannya, pihak PLN kembali menegaskan permohonan maaf kepada masyarakat atas terjadinya pemadaman listrik bergilir yang belakangan ini sering terjadi di wilayah Kabupaten Kepulauan Mentawai.
Dalam wawancara usai rapat, pihak PLN menjelaskan bahwa pemadaman terjadi akibat penurunan kapasitas daya yang disebabkan gangguan pada salah satu mesin pembangkit. Gangguan tersebut diperparah oleh faktor cuaca ekstrem yang menyebabkan mesin mengalami overheat (panas berlebih), sehingga tidak dapat beroperasi secara maksimal.
“Kami betul-betul menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas pemadaman bergilir ini. Kondisi ini murni karena gangguan mesin dan faktor cuaca, bukan karena unsur kesengajaan,” ujar perwakilan PLN.
PLN juga membantah adanya dugaan permainan bahan bakar minyak (BBM) sebagaimana isu yang berkembang di tengah masyarakat. Pihaknya memastikan tidak ada unsur kesengajaan dalam pemadaman tersebut.
Sebagai langkah perbaikan, PLN telah mendatangkan mesin pengganti berkapasitas 400 kW. Namun dalam proses pengiriman, salah satu mesin mengalami kendala saat diturunkan dari kapal sehingga memengaruhi jadwal operasional. Selain itu, dua unit mesin tambahan dengan total kapasitas sekitar 1.000 kW juga didatangkan dari Palembang dan Medan untuk memperkuat sistem kelistrikan di Mentawai.
PLN menargetkan hingga akhir Maret 2026 kapasitas daya dapat mencapai sekitar 2.050 kW, sehingga sistem kelistrikan kembali stabil dan pemadaman bergilir dapat dihentikan secara bertahap.
Terkait keluhan masyarakat mengenai kerusakan barang elektronik akibat pemadaman listrik, pihak PLN menyampaikan bahwa apabila terbukti kerusakan terjadi karena kelalaian PLN, maka konsumen berhak mengajukan klaim ganti rugi sesuai ketentuan yang berlaku dan Undang-Undang Perlindungan Konsumen.
Di sisi lain, kondisi pemadaman listrik yang masih sering terjadi tetap memicu kekecewaan masyarakat. Sebelumnya, Bupati, Wakil Bupati, dan Ketua DPRD Kepulauan Mentawai sempat mengajak masyarakat untuk menambah daya listrik guna mendukung pertumbuhan ekonomi daerah.
Namun di tengah kondisi listrik yang belum stabil, ajakan tersebut dinilai sebagian masyarakat belum sejalan dengan realita pelayanan listrik di lapangan.
Pejabat PLN menyatakan bahwa situasi ini menjadi evaluasi serius bagi manajemen dan berkomitmen melakukan perbaikan menyeluruh agar pelayanan kelistrikan di Mentawai dapat kembali normal dan stabil.(*)

