Konsumen PLN Tuapejat Tuntut Ganti Rugi, Desak Audit dan di Pemeriksaan secara  Hukum


Mentawai – Garda Suara Kita News. Com.

Sejumlah perwakilan masyarakat dan organisasi di Kabupaten Kepulauan Mentawai menggelar aksi protes terhadap layanan listrik oleh PT PLN (Persero) Unit Tuapejat.(02//3/2026)

Mereka menilai pelayanan listrik yang kerap padam setiap minggu telah berlangsung selama puluhan tahun dan merugikan masyarakat secara ekonomi.


Dalam orasinya, massa menyebut bahwa kondisi pemadaman rutin tersebut diduga melanggar ketentuan dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 27 Tahun 2017 tentang tingkat mutu pelayanan dan kompensasi kepada konsumen.

Selain itu, mereka juga mengacu pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang menjamin hak masyarakat atas pelayanan yang layak dan ganti rugi atas kerugian.

Menurut perwakilan pendemo, pemadaman listrik yang terjadi hampir setiap minggu telah menyebabkan kerusakan peralatan elektronik warga serta menurunnya aktivitas ekonomi masyarakat Mentawai, khususnya di wilayah Tuapejat.

Sebanyak 10 orang perwakilan dari berbagai organisasi resmi di Kepulauan Mentawai diterima untuk menyampaikan tuntutan.  Mereka mendesak agar:
PLN memberikan ganti rugi kepada konsumen yang dirugikan.

Direktur/penanggung jawab PLN wilayah Mentawai diaudit secara menyeluruh. Aparat penegak hukum, Perlu  Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat dan Kepolisian Daerah Sumatera Barat, melakukan pemeriksaan terkait dugaan penyimpangan, termasuk indikasi korupsi dalam pengadaan barang dan operasional.

Dalam aksi tersebut, massa juga menyayangkan tidak adanya pernyataan resmi dari pihak pimpinan PLN Tuapejat saat menemui pendemo dirung kerjanya, Ketua KNPI, Ketua BPI KPNPA RI, Ketua Pemuda Katolik , Ketua dan Wakil Ketua GMKI, GP ANSOR, SAPMA PP, PEMUDA MUHAMMADIAH, GMNI,. Hal ini dinilai menambah kekecewaan masyarakat yang telah lama menuntut perbaikan pelayanan.

Para pendemo menegaskan bahwa sebagai perusahaan penyedia listrik yang bersifat monopoli negara, PLN memiliki tanggung jawab besar untuk memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat sesuai hukum yang berlaku.

Masyarakat berharap pemerintah pusat dan aparat penegak hukum segera turun tangan untuk memastikan pelayanan listrik di Kepulauan Mentawai berjalan normal dan tidak lagi merugikan warga. (Tim redaktur)

Share :