Ketum BPI KPNPA RI Prihatin dan Kecam Sejumlah OTT di Indonesia

Jakarta, Gardasuarakitanews.com—Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI) menyatakan keprihatinan serius sekaligus kecaman keras atas kembali terjadinya Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap jaksa di Banten, yang menyusul kasus serupa di Bekasi dan Kalimantan Selatan.

Ketua Umum BPI KPNPA RI, Rahmad Sukendar, menegaskan bahwa rangkaian OTT ini tidak dapat lagi disebut sebagai perbuatan oknum, melainkan mencerminkan pola kegagalan sistemik dalam tubuh institusi penegak hukum.

“Jika OTT jaksa terjadi berulang di berbagai daerah dengan pola yang sama—ramai di awal, gelap di akhir—maka publik berhak menyimpulkan ada masalah serius yang sengaja tidak dibuka. Ini bukan kebetulan, ini pola,” tegas Rahmad.

BPI KPNPA RI menilai, diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) dalam OTT jaksa di Banten menegaskan adanya dugaan tindak pidana yang kuat. Namun, pengalaman dari kasus Bekasi dan Kalimantan Selatan menunjukkan bahwa perkara serupa tidak pernah diurai secara tuntas hingga ke akar, baik terkait aliran uang, aktor intelektual, maupun dugaan perlindungan internal.

“Setiap kali jaksa tertangkap OTT, narasi hukum selalu berubah. Informasi dipersempit, tanggung jawab dikerangkakan secara individual, dan sistemnya diselamatkan. Pola ini berbahaya dan mencederai rasa keadilan publik,” ujar Rahmad.

BPI KPNPA RI menegaskan bahwa jaksa adalah simbol negara dalam menuntut kejahatan korupsi. Ketika justru aparat penegak hukum berulang kali terjerat OTT, maka yang dipertaruhkan bukan hanya individu, tetapi kehormatan institusi dan wibawa hukum negara.

“Jangan sampai hukum terlihat kejam kepada rakyat, namun lunak dan kompromistis ke dalam institusi sendiri. Jika ini dibiarkan, kepercayaan publik akan runtuh secara permanen,” tegasnya.

TUNTUTAN BPI KPNPA RI

BPI KPNPA RI secara tegas menuntut:

1. Seluruh kasus OTT jaksa di Banten, Bekasi, dan Kalimantan Selatan dibuka secara transparan dan menyeluruh kepada publik.

2. KPK tetap memegang kendali penuh atas proses hukum tanpa intervensi institusional.

3. Pengusutan tidak berhenti pada pelaku lapangan, tetapi menelusuri atasan, jaringan, dan potensi perlindungan internal.

4. Evaluasi total sistem pengawasan internal Kejaksaan, bukan sekadar sanksi administratif.

5. Penghentian narasi “oknum” sebagai tameng pembenaran atas kejahatan yang berulang.

“Negara tidak boleh kalah oleh korupsi dari dalam institusinya sendiri. Jika OTT jaksa terus terjadi tanpa pembenahan sistemik, maka yang hancur bukan hanya kepercayaan publik, tetapi legitimasi penegakan hukum itu sendiri,” pungkas Rahmad Sukendar. (Tim redasi)

Share :