MEDAN — Gardasuarakitanews.vom Ketua Umum BPI KPNPA RI, Rahmad Sukendar, memberikan apresiasi kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) atas langkah tegas menahan dua pejabat PT. Indonesia Aluminium (Inalum) terkait dugaan tindak pidana korupsi penjualan aluminium alloy periode 2019–2024 yang diduga merugikan keuangan negara hingga jutaan dolar Amerika Serikat.
Dalam keterangannya kepada awak media di Medan, Rabu (17/12/2025), Rahmad Sukendar menilai penahanan tersebut sebagai bukti nyata keberanian aparat penegak hukum dalam memberantas korupsi, khususnya di tubuh BUMN strategis.
“Kami memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Kejati Sumut. Ini menunjukkan bahwa hukum benar-benar ditegakkan dan tidak tunduk pada kepentingan apa pun,” tegas Rahmad Sukendar.
Rahmad mengungkapkan bahwa BPI KPNPA RI sebelumnya telah menerima berbagai laporan masyarakat terkait dugaan penyimpangan di lingkungan PT Inalum, termasuk unit Kokalum. Oleh sebab itu, ia mendorong Kejati Sumut agar terus mengembangkan perkara dan tidak berhenti pada dua tersangka yang telah ditetapkan.
“Penetapan dua tersangka ini harus menjadi pintu masuk untuk membongkar jaringan korupsi secara menyeluruh. Jika ada pihak lain yang terlibat, baik individu maupun korporasi, harus segera dimintai pertanggungjawaban hukum,” ujarnya.
Sebagaimana diketahui, Kejati Sumut telah menetapkan dua tersangka berinisial DS, selaku Senior Executive Vice President (SEVP) Pengembangan Usaha PT Inalum tahun 2019, dan JS, Kepala Departemen Sales dan Marketing PT Inalum pada periode yang sama.
Penetapan tersangka dilakukan setelah tim jaksa penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumut melakukan serangkaian pemeriksaan intensif, penggeledahan, serta menemukan minimal dua alat bukti yang sah. Proses penyidikan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejati Sumatera Utara Nomor: Print-28/L.2/Fd.2/10/2025 tanggal 27 Oktober 2025.
Berdasarkan hasil penyidikan, kedua tersangka diduga secara melawan hukum mengubah skema pembayaran penjualan aluminium alloy kepada PT Prima Alloy Steel Universal (PASU) Tbk. Skema yang semula mewajibkan pembayaran tunai dan Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN) diubah menjadi Documents Against Acceptance (D/A) dengan tenor 180 hari, sehingga PT PASU tidak melakukan pembayaran atas aluminium alloy yang telah dikirim.
Akibat perbuatan tersebut, negara diduga mengalami kerugian sekitar USD 8 juta atau setara Rp133,4 miliar. Hingga saat ini, nilai pasti kerugian negara masih dalam proses penghitungan oleh instansi berwenang.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Setelah menjalani pemeriksaan kesehatan, penyidik menahan kedua tersangka selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan Kelas IA Tanjung Gusta, Medan. Kejati Sumut menegaskan penyidikan masih terus dikembangkan dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain.
BPI KPNPA RI menyatakan komitmennya untuk terus mengawal proses hukum agar penanganan perkara ini berjalan transparan, akuntabel, dan memberikan efek jera bagi pelaku tindak pidana korupsi(*)

