GardaSuaraKitaNews.com—Tim Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) kembali melaksanakan giat penguasaan kawasan hutan produksi di Pulau Sipora, Kabupaten Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat.

Ketua Tim Satgas PKH, Mayjen Dody Triwiranto, didampingi Rudianto Saragih Napitupulu, S.Si., M.Si. selaku
Direktur Penindakan Pidana Kehutanan, Kordinator Kolonel Inf Yesi bersama Letkol Inf Umbu, dan Mayor Beni, juga hadir didampingi dari Kodim kep. Mentawai, Basrel, Pasi Intel Kodim 0319/Kab. Kep.Mentawai, Kamis, (2/10), siang menegaskan bahwa langkah ini dijalankan tegak lurus sesuai perintah Presiden, tanpa kompromi.
Dengan menutup seluruh kegiatan PT. BRN di kawasan hutan produksi. Ia menambahkan, penertiban serupa juga dapat dilakukan di daerah lain di seluruh Indonesia apabila ditemukan pelanggaran.
“Kami bertindak sesuai instruksi Presiden. Tidak ada kompromi terhadap pelanggaran di kawasan hutan produksi,” tegas Mayjen Dody.
Hasil penguasaan lapangan sementara, Satgas menemukan antara lain,
Delapan titik tonggak di kawasan hutan produksi Kantor/base camp operasional PT. BRN
Alat berat: 8 unit buldoser, 8 unit ekskavator, 1 unit loader, kendaraan operasional: 6 unit mobil logging, 3 unit dump truk,
temuan lain yang masih dalam tahap penyidikan, kegiatan Satgas pada hari ini meliputi. Pemasangan plang batas kawasan hutan dan patroli pengamanan
Pemanggilan Direktur Utama PT. BRN oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat untuk verifikasi dan proses hukum lebih lanjut, merupakan, langkah tegas ini diharapkan menjadi bukti nyata penertiban sekaligus pengembalian fungsi kawasan hutan produksi di Kabupaten Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat.
(Redaksi – Bersambung)

