MENTAWAI — GardaSuaraKitaNews.com
Ketua Partai Gerindra Kepulauan Mentawai, Maru, S.H., yang juga berprofesi sebagai pengacara dan tokoh politik Mentawai, memberikan tanggapan terkait perkembangan penyidikan dugaan korupsi di Perusahaan Daerah (Perusda) Kemakmuran Mentawai. Ia menegaskan bahwa proses hukum tidak boleh terhenti hanya karena adanya pergantian Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kepulauan Mentawai.
Menurutnya, korupsi merupakan tindak pidana yang tidak berdiri sendiri, sehingga penyidikan harus dilanjutkan secara menyeluruh, termasuk pemanggilan saksi-saksi yang belum hadir dalam proses sebelumnya.
“Korupsi tidak mungkin dilakukan sendirian. Karena itu, kami berharap Kajari Mentawai yang baru tetap melanjutkan pemanggilan dan pemeriksaan seluruh saksi yang sebelumnya berhalangan hadir dengan berbagai alasan,” ujar Maru, S.H., kepada Garda SuaraKita News.
Ia menambahkan bahwa Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat dan Kejari Mentawai perlu menunjukkan komitmen mendukung semangat pemberantasan tindak pidana korupsi, selaras dengan salah satu program Presiden Republik Indonesia.
“Korupsi jelas menghambat pembangunan. Ini menjadi salah satu penyebab anggaran daerah tidak optimal untuk kepentingan masyarakat. Negara sedang gencar mendorong pemberantasan korupsi, maka daerah juga harus sejalan,” tegasnya.
Maru menyoroti bahwa dalam kasus Perusda Kemakmuran Mentawai, dana perusahaan yang bersumber dari APBD dan mencapai sekitar Rp20,6 miliar diduga habis dalam kurun waktu sekitar lima tahun, tanpa adanya aset yang jelas.
Kajari sebelumnya telah menetapkan satu tersangka dan mulai memanggil sejumlah saksi, termasuk beberapa yang belum memenuhi panggilan karena alasan kesehatan. Namun proses tersebut belum tuntas ketika terjadi pergantian pimpinan.
“Yang masyarakat inginkan bukan sekadar penetapan tersangka, tapi penuntasan kasus. Kami ingin penyidikan tetap transparan, profesional, dan tidak berhenti di tengah jalan,” lanjut Maru.
Ia juga menyatakan bahwa masyarakat akan terus mengikuti perkembangan kasus tersebut, sebagai bagian dari pengawasan publik atas penggunaan anggaran daerah.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kejaksaan Negeri Mentawai dan Kejaksaan Tinggi Sumbar belum memberikan pernyataan resmi terkait kelanjutan pemanggilan saksi maupun agenda penyidikan selanjutnya. (Redaktur Garda Suara kita News.com)

