Ketua BPI KPNPA RI Mentawai Soroti Proyek Jalan Puro-Rogdok yang Dikerjakan CV Wati Karya

Mentawai, Gardasuarakitanews.com—Ketua BPI KPNPA RI Cabang Mentawai kembali menyoroti pelaksanaan proyek pembangunan Jalan Puro-Rogdog di Kecamatan Siberut Selatan yang dikerjakan oleh CV Wati Karya. Teguran ini muncul setelah sejumlah warga Siberut menyampaikan keluhan mengenai kondisi jalan yang dinilai belum tuntas dan justru menimbulkan persoalan baru.

Warga Keluhkan Jalan Berlumpur dan Terganggu Akses

Menurut laporan masyarakat, badan jalan yang sedang dikerjakan masih berlumpur dan menimbun akses warga, sehingga mengganggu mobilitas harian. Selain itu, warga juga menemukan kejanggalan dalam proses pengadaan material timbunan. Kontraktor diduga mengambil material dari lokasi bekas galian C ilegal di sekitar arah Rumah Sakit Pratama Siberut Selatan.

Ketika media mengonfirmasi hal tersebut kepada Direktur CV. Wati Karya, Feby, ia memberikan jawaban singkat:

“Di mana lagi kami ambil timbunan? Kami butuh 300 kubik.”

Pernyataan ini memunculkan dugaan bahwa material proyek diambil dari kawasan hutan atau lokasi galian C yang tidak memiliki legalitas.

Potensi Pelanggaran Jika Material Diambil dari Kawasan Hutan Tanpa Izin

BPI KPNPA RI mengingatkan bahwa mengambil material Galian C di kawasan hutan tanpa izin merupakan tindak pidana. Sejumlah regulasi yang dapat menjerat pelaku antara lain:

1. UU Nomor 3 Tahun 2020 (Revisi UU Minerba)

Pasal 158: Penambangan tanpa izin dapat dipidana hingga 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp100 miliar.

2. UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (jo UU Cipta Kerja)

Pasal 50 ayat (3) huruf g jo. Pasal 78 ayat (9):

Kegiatan penambangan di kawasan hutan tanpa IPPKH dapat dipidana hingga 10 tahun penjara ditambah denda besar.

3. UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang P3H

Berlaku untuk aktivitas di kawasan lindung, hutan lindung, dan hutan konservasi.

4. UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang PPLH

Penambangan ilegal yang menyebabkan kerusakan lingkungan dapat dikenai sanksi pidana tambahan.

Dengan demikian, penambangan tanpa izin tidak bisa dianggap sepele karena termasuk kategori tambang ilegal dengan konsekuensi hukum berat.

BPI KPNPA RI Minta Aparat Telusuri Sumber Material

Ketua BPI KPNPA RI Cabang Mentawai menegaskan agar aparat penegak hukum dan instansi teknis terkait untuk material yang digunakan. “Kami meminta aparat penegak hukum dan instansi teknis terkait untuk segera memeriksa sumber material yang digunakan CV. Wati Karya. Jangan sampai ada pembiaran terhadap aktivitas yang berpotensi merugikan masyarakat, merusak lingkungan, dan melanggar hukum,” ungkapnya.

Ia juga mengingatkan bahwa setiap proyek pemerintah harus dilakukan secara transparan, taat aturan serta tidak menggunakan alasan keterbatasan material untuk melakukan tindakan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.(*)

Share :