Mentawai, Sumatera Barat | Gardasuarakitanews.com
Ketua BPI KPNPA RI Cabang Kepulauan Mentawai, Tuhowoloo Telaumbanua, S.IP, yang akrab disapa Delau, mengapresiasi langkah Kejaksaan Negeri Kepulauan Mentawai dalam menetapkan dua orang Dewan Pengawas Perusda Kemakmuran Mentawai sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana penyertaan modal.

Kasus tersebut diduga telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp7,8 miliar. Menurut Delau, penetapan tersangka ini menunjukkan keseriusan Kejari Mentawai dalam mengusut tuntas dugaan tindak pidana korupsi di tubuh Perusda Kemakmuran Mentawai.
“BPI KPNPA RI Mentawai berharap Kejari Mentawai tetap konsisten dan berani menyeret seluruh pihak yang terlibat. Jangan berhenti hanya pada penetapan tersangka saat ini,” tegas Delau kepada media.
Ia menambahkan, proses persidangan ke depan akan menjadi ujian integritas aparat penegak hukum. Penegakan hukum yang profesional, transparan, dan tanpa tebang pilih dinilai penting untuk memulihkan kepercayaan publik serta memastikan keadilan dalam pengelolaan keuangan daerah.
Dalam siaran pers resmi Kejari Kepulauan Mentawai yang disampaikan oleh RA Yani, SH, MH, pada Jumat, 23 Januari 2026, Tim Penyidik Kejari Mentawai melakukan pemeriksaan terhadap dua orang berinisial N S dan Y D di Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat. Keduanya diperiksa dalam kapasitas sebagai Dewan Pengawas Perusda Kemakmuran Mentawai periode 2017–2020.
Berdasarkan hasil penyidikan yang didukung keterangan saksi, ahli, alat bukti surat, serta hasil gelar perkara, Tim Penyidik menetapkan N S dan Y D sebagai tersangka. Penetapan tersebut tertuang dalam Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Mentawai Nomor 01/L.3.22/Fd.2/01/2026 dan 02/L.3.22/Fd.2/01/2026, tertanggal 23 Januari 2026.
Dalam perkara ini, negara diduga mengalami kerugian keuangan sebesar Rp7.872.493.095, berdasarkan hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) oleh Tim Auditor Bidang Pengawasan Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat.
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 603 KUHP jo Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 20 huruf c dan d KUHP. Subsider, dikenakan Pasal 604 KUHP dengan ketentuan hukum yang sama.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, N S dan Y D tidak dilakukan penahanan. Tim Penyidik menilai keduanya bersikap kooperatif, tidak menghambat proses penyidikan, selalu memenuhi panggilan pemeriksaan, serta tidak berupaya melarikan diri.
Diketahui, penyidikan perkara ini telah berlangsung sejak Januari 2025, dengan total 36 orang saksi dan 5 orang ahli yang telah diperiksa.
Sebelumnya, Kejari Kepulauan Mentawai juga telah menetapkan Kamser Maroloan Sitanggang, Direktur Utama Perusda Kemakmuran Mentawai periode 2017–2021, sebagai tersangka. Saat ini, perkara tersebut sedang disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas IA Padang.(Redaksi)

