Nias Selatan – Ketua BPI KPNPA RI, Tuhowoloo Telaumbanua, S.IP, yang akrab disapa Delau, mengeluarkan pernyataan keras setelah melakukan monitoring dan investigasi lapangan terkait aktivitas perusahaan kayu di Kepulauan Batu (Pulau Telo), Kabupaten Nias Selatan. Dua perusahaan yang diduga milik
Izin pengusahan Hutan ( HPH) dua perusahaan besar PT. Gunung Raya Utama Timber Industri dan PT.Teluk Nauli tersebut, dinilai telah melakukan kegiatan yang sangat merusak lingkungan dan menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
Hasil investigasi BPI KPNPA RI menemukan indikasi kuat bahwa kegiatan penebangan di wilayah tersebut dilakukan tanpa memenuhi kewajiban reboisasi, tidak memperhatikan kaidah kelestarian lingkungan, serta diduga melampaui batas-batas kerja yang diatur dalam regulasi kehutanan.
Kerusakan itu terlihat dari perubahan drastis pada tutupan hutan, rusaknya aliran sungai kecil di sekitar lokasi kerja, hingga meningkatnya potensi banjir dan tanah longsor. Sejumlah masyarakat setempat juga menyampaikan adanya ketakutan terhadap dampak ekologis jangka panjang yang dapat mengancam kebun, pemukiman, dan sumber air mereka.
“Investigasi lapangan menunjukkan hutan kita rusak parah, dan masyarakat sudah sangat resah. Ini bukan lagi pelanggaran ringan, tetapi indikasi perusakan hutan yang terstruktur. Kami mendesak Tim Satgas PKH dan Dirjen Gakkum KLHK untuk turun tangan dan menangkap pihak perusahaan yang terbukti merusak lingkungan,” tegas Delau putra Nias selatan .
Lebih lanjut, Delau menekankan bahwa keberadaan izin operasional tidak membenarkan perusahaan untuk bertindak semena-mena dan mengabaikan kewajiban mereka terhadap lingkungan.
“Izin bukan alasan untuk merusak hutan. Bila ada pelanggaran, harus ada penindakan tanpa tebang pilih. Satgas PKH dan Gakkum KLHK wajib hadir dan menegakkan hukum setegas-tegasnya,” ujarnya.
BPI KPNPA RI menegaskan akan segera menyusun dan mengirimkan laporan resmi lengkap dengan dokumentasi investigasi kepada KLHK, Mabes Polri, dan instansi terkait, agar proses hukum dapat berjalan transparan dan tidak menimbulkan celah impunitas bagi pelaku.
Delau juga meminta pemerintah daerah Nias Selatan agar tidak berdiam diri dan segera berkoordinasi dengan pemerintah pusat untuk menyelamatkan lingkungan hidup di Kepulauan Batu yang semakin terancam.(Tim Redaksi )

