Kerusakan Lingkungan Mentawai Disorot! BPI KPNPA RI Desak Penertiban Bangunan Asing di Sempadan Pantai dan Hentikan Galian C Ilegal

 

Mentawai – Garda Suara Kita News.com

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Sumatera Barat, Tasliatul Fuadi, S.Hut., M.H, angkat bicara terkait dugaan kerusakan lingkungan di wilayah Kepulauan Mentawai. Ia menyoroti belum konsistennya Pemerintah Kabupaten Kepulauan Mentawai dalam menata pembangunan di kawasan pesisir, khususnya terkait bangunan yang berada di sempadan pantai.

Menurutnya, pemerintah daerah perlu segera menyusun dan menetapkan Peraturan Daerah (Perda) yang mengacu pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung sebagaimana diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, serta ketentuan mengenai garis sempadan pantai yang merupakan kawasan lindung.

Tasliatul menegaskan bahwa kawasan pesisir memiliki fungsi ekologis yang sangat penting sebagai pelindung alami dari abrasi, gelombang besar, hingga ancaman tsunami yang rawan terjadi di wilayah kepulauan seperti Mentawai.

Sementara itu, Ketua BPI KPNPA RI Cabang Mentawai, Tuhowoloo Telaumbanua, S.IP (Delau), menyampaikan pernyataan tegas terkait kondisi tersebut. Ia menegaskan bahwa sempadan pantai tidak boleh dibangun, karena merupakan bagian dari kawasan lindung yang harus dijaga.

“Sempadan pantai tidak boleh didirikan bangunan permanen karena itu kawasan lindung. Mangrove yang ada harus dijaga sebagai benteng alami dari gempuran ombak dan potensi tsunami. Jika mangrove dirusak, itu jelas merupakan pelanggaran hukum lingkungan hidup,” tegas Delau.

Ia menambahkan bahwa investasi di Mentawai tetap terbuka bagi siapa pun, termasuk investor asing, namun harus tetap mematuhi aturan yang berlaku dan tidak merusak kawasan lindung.

“Silakan membangun dan berinvestasi di Mentawai, tetapi jangan di kawasan lindung. Kawasan pesisir tertentu hanya boleh dimanfaatkan untuk kepentingan terbatas tanpa merusak ekosistem,” ujarnya.

Lebih lanjut, Tuhowoloo Telaumbanua (Delau) mendesak Pemerintah Kabupaten Kepulauan Mentawai agar segera menertibkan bangunan liar yang diduga ilegal, termasuk bangunan di kawasan pesisir yang diduga dibangun oleh pihak asing tanpa memperhatikan aturan sempadan pantai. Selain itu, ia juga menyoroti maraknya aktivitas Galian C ilegal yang mengambil tanah liat, pasir, dan batu karang tanpa izin resmi.

Menurutnya, praktik tersebut melanggar sejumlah peraturan perundang-undangan, antara lain:

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, khususnya Pasal 69 ayat (1) yang melarang setiap orang melakukan perusakan lingkungan hidup.

Pasal 98 UU No. 32 Tahun 2009, yang menyebutkan pelaku perusakan lingkungan dapat dipidana penjara 3 hingga 10 tahun dan denda Rp3 miliar hingga Rp10 miliar.

Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil sebagaimana diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2014, yang mengatur perlindungan kawasan pesisir termasuk mangrove dan sempadan pantai.

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang mewajibkan setiap kegiatan pengambilan material memiliki izin resmi (IUP) dari pemerintah.

Delau menegaskan bahwa jika pembangunan ilegal di kawasan pesisir dan aktivitas Galian C tanpa izin terus dibiarkan, maka kerusakan lingkungan di Mentawai akan semakin parah dan berpotensi menimbulkan bencana bagi masyarakat.

“Kami mendesak pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum untuk segera menertibkan bangunan liar di sempadan pantai serta menghentikan Galian C ilegal yang merusak lingkungan.

Jangan sampai benteng alam Mentawai hilang akibat pembiaran,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan bahwa jika ada pihak yang mencoba melindungi oknum-oknum yang bermain di belakang layar dalam perusakan lingkungan, maka tindakan tersebut sama saja dengan mengkhianati lembaga yang dipimpinnya dan juga mengkhianati kepentingan masyarakat Kabupaten Kepulauan Mentawai.

“Jangan ada yang bermain di belakang layar atau melindungi pelanggaran hukum. Jika ada yang melindungi oknum perusak lingkungan, itu sama saja mengkhianati lembaga dan daerahnya sendiri,” tegas Tuhowoloo Telaumbanua (Delau).

Ia berharap pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum dapat segera mengambil langkah tegas demi menjaga kelestarian lingkungan dan masa depan Kepulauan Mentawai.(Redaksi)

Share :