Mentawai, Sumatera Barat — GardaSuaraKitaNews.com.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Mentawai melaksanakan pemusnahan barang bukti dari 12 perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht), Senin (27/10/2025) pukul 09.00 WIB di halaman kantor Kejari Kep. Mentawai, Provinsi Sumatera Barat.

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Mentawai, Dr. Ira Febrina, S.H., M.Si., dan dihadiri sejumlah pejabat daerah, antara lain perwakilan Bupati Kepulauan Mentawai, Kepala Dinas Kesehatan, Kepala Dinas Sosial, Kepala Seksi Intelijen Kejari, Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti, serta perwakilan Polres Kepulauan Mentawai dan tokoh agama.
Pemusnahan dilakukan berdasarkan Berita Acara Pemusnahan Barang Bukti Nomor: BA-23 Tahun 2025, yang ditandatangani oleh pejabat terkait, di antaranya Riza Adriansyah, S.H. (Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti), Benny Benjamin Purba, S.H. (Kepala Seksi Tindak Pidana Umum), Diana Febrita Sari, S.H. (Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara), serta Reza Tri Putra Aldrin, S.H. (Kepala Sub Seksi Pra Penuntutan).
Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari berbagai tindak pidana, di antaranya kasus narkotika, pidana umum, serta pelanggaran lainnya. Adapun barang bukti yang turut dimusnahkan meliputi pakaian anak dan dewasa, beberapa paket ganja kering beserta alat pendukungnya, peralatan rumah tangga seperti jerigen, sekop, dan selang minyak, barang elektronik seperti handphone merk HAMMER, serta alat logam seperti tang dan gunting kawat.
Seluruh barang bukti dimusnahkan dengan cara dibakar, dirusak, dan dibuang, sehingga tidak dapat digunakan kembali.
Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Mentawai, Dr. Ira Febrina, menyampaikan bahwa kegiatan tersebut merupakan wujud komitmen Kejaksaan dalam menegakkan hukum secara transparan dan bertanggung jawab.
“Pemusnahan barang bukti ini menegaskan bahwa setiap perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap akan ditindaklanjuti hingga tahap akhir, sebagai bagian dari akuntabilitas dan pelayanan publik,” ujarnya.(Tim Rek)

