Kasus Pembunuhan Pedagang Gorengan, Jaksa Tuntut Mati Pelaku

gardasuaranews.com (Padang) -Terpidana pembunuhan berencana dan pemerkosaan atas nama terdakwa Indra Septiarman alias In Dragon mulai disidangkan, Selasa (8/7/2025.

Demikian disampaikan Kasi Penkum Mhd Rasyid, SH,MH dalam relis pers Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, Selasa (8/7/2025).

Dijelaskanya, bertempat di Ruang Sidang Pengadilan Negeri Pariaman sidang Perkara Tindak Pidana tersebut diantaranya dengan pembacaan tuntutan terhadap perkara ini oleh jaksa Bagus Priyonggo, S.H., M.H.,CLA, Wendry Finisa, S.H., M.H., Zetri Syafri Helmi, S.H., Fatika Putriyola Aulia, S.H.

Sementara majelis hakim yang menghadiri perkara ini yaitu, Dedi Kuswara, S.H., M.H., ( Ketua) Syofianita, S.H., M.H., (Anggota) Sherly Risanty, S.H., M.H., (Anggota).

Seperti diketahui, pada awal Bulan September tahun 2024, Terdakwa Indra Septiarman alias In Dragon sedang duduk di warung milik saksi M. Jailani di Jalan Raya Padang-Bukittinggi, 2X11 Kayu Tanam, Padang Pariaman.

Pada saat itu korban Nia Kurnia Sari menjajakan gorengan dan menawarkan kepada terdakwa untuk membeli gorengan yang dijual oleh korban Nia Kurniasari, lalu terdakwa membeli gorengan tersebut sambil bertanya dimana lokasi rumah korban.

Selanjutnya pada hari Jumat 6 September 2024 pukul 17.50 WIB, terdakwa kembali bertemu dengan korban di warung tersebut, dan pada saat korban pulang ke rumahnya dengan berjalan kaki, terdakwa mengambil dua utas tali raffia dari ruko kosong dan menyusul korban arah pulang, pada saat terdakwa berpapasan dengan korban, terdakwa langsung membekap mulut dan hidung korban Nia Kurniasari dan menyeretnya ke semak-semak, lalu terdakwa meninju wajah korbannya secara berulang kali serta menekan leher korban hingga tidak berdaya.

Kemudian terdakwa mengeluarkan tali raffia yang sudah dipersiapkan sebelumnya dari sakunya celana nya dan terdakwa menjerat leher korban dengan tali raffia hingga korban tidak bergerak.

Selanjutnya terdakwa mengangkat tubuh korban dan berjalan menuju arah perbukitan dan terdakwa melakukan pemerkosaan.

Usai menyetubuhi korban, terdakwa membuka pakaian korban lalu membuangnya ke irigasi, kemudian terdakwa menyeret jasad korban ke dasar tebing. Lalu terdakwa menggali lubang sedalam ±70 cm dengan menggunakan cangkul dan menguburkan korban Nia Kurniasari dengan timbunan tanah dan dedaunan.

Adapun Pasal yang dibuktikan untuk terdakwa Indra Septiarman melanggar pasal 340 KUHPidana dan Pasal 285 KUHPidana dengan Tuntutan PIDANA MATI.

“Sikap dari para terdakwa / penasehat hukum terdakwa akan mengajukan pembelaan (Pledoi) yang akan dibacakan pada hari Senin tanggal 30 Juli 2025,” jelas Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Sumbar itu. (Adi)

Share :