Kasus Korupsi Bonsai di Lingga Mandek, Ketum BPI KPNPA RI Desak Kejati Kepri Bertindak Tegas

Jakarta – Gardasuarakitanews.com
Ketua Umum BPI KPNPA RI, Tubagus Rahmad Sukendar, angkat bicara terkait mandeknya penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan tanaman bonsai di Kabupaten Lingga, Provinsi Kepulauan Riau. Ia menyesalkan sikap saling lempar tanggung jawab antara Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Lingga dalam menangani kasus tersebut.

Rahmad Sukendar menyatakan keprihatinannya terhadap lemahnya penegakan hukum di wilayah tersebut. Menurutnya, Kejati Kepri seolah menutup mata dan enggan mengambil sikap tegas terhadap mandeknya proses hukum di Kejari Lingga.

> “Kami sangat menyayangkan sikap diam dan seolah ‘bisu-tuli’ dari Kejati Kepri yang tampaknya tidak mau ambil pusing terhadap mandeknya kasus korupsi di Kejari Lingga,” ujar Rahmad, Minggu (27/7/2025), di Jakarta.

 

Rahmad juga menilai Kejari Lingga tidak memiliki keberanian dalam menghadapi tekanan dari pihak-pihak yang diduga ingin menghentikan proses hukum kasus korupsi tersebut. Ia menyebut Kejati Kepri juga turut bertanggung jawab karena tidak menindaklanjuti pelanggaran hukum yang sudah terang-benderang di hadapan publik.

Salah satu kasus yang menjadi sorotan adalah pengadaan tanaman bonsai yang diduga melibatkan istri Bupati Lingga, Maratusholiha. Proyek tersebut menggunakan dana negara dan telah menjadi perhatian publik sejak lama. Bahkan, kasus ini telah mendapatkan atensi dari Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) dan Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel), namun hingga kini belum ada tindak lanjut dari pihak kejaksaan di daerah.

> “Kejari Lingga sudah tidak layak dipercaya dalam penegakan hukum. Mereka mengabaikan surat pelimpahan dari Jampidsus dan Jamintel terkait permintaan penanganan kasus bonsai. Ini bentuk pembangkangan institusional yang mencoreng citra kejaksaan,” tegas Rahmad.

 

Ia pun mendesak Jaksa Agung agar segera mengevaluasi dan mencopot Kepala Kejaksaan Negeri Lingga.

> “Apa lagi yang ditunggu? Bukti ada, perhatian publik kuat, tapi mereka pura-pura tidak tahu. Jika tidak mampu, serahkan kepada Kejati atau Kejagung. Jangan biarkan mafia anggaran terus bercokol di Lingga,” ujarnya.

 

Selain kasus bonsai, sejumlah dugaan korupsi lainnya juga belum ditangani secara serius. Rahmad menyebutkan beberapa di antaranya adalah:

Raibnya aset daerah bernilai miliaran rupiah di bawah pengawasan Sekda Lingga, termasuk kendaraan dinas dan fasilitas dari APBD yang kini digunakan oleh pihak tak bertanggung jawab.

Pasar rakyat yang terbengkalai, seperti pasar di era Bupati Daria yang dijadikan gudang oleh oknum pengusaha di Kecamatan Senayang, serta pasar di Kelurahan Pancur yang tak pernah difungsikan meskipun dibangun dengan dana miliaran rupiah.

Mesin pengolahan sampah mangkrak tanpa kejelasan status.

Dugaan penyelewengan dana desa dan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang hingga kini belum terungkap secara hukum.

Rahmad mengingatkan bahwa sikap pasif aparat penegak hukum di Lingga hanya akan memperbesar ruang gerak para pelaku korupsi.

> “Jika hukum lumpuh, maka keadilan benar-benar mati di Kabupaten Lingga,” pungkasnya.

 

Dalam waktu dekat, Rahmad Sukendar menyatakan akan menemui Kepala Kejati Kepri yang baru untuk mempertanyakan kelanjutan proses hukum terkait kasus bonsai dan berbagai dugaan korupsi lainnya di Kabupaten Lingga.

Share :