Kasus Dugaan Korupsi Perumda Kemakmuran Mentawai Masih Berproses, Tunggu Hasil Auditor Internal Kejati Sumbar

Mentawai – Gardasuarakitanews.co
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kepulauan Mentawai, Ira Febrina, S.H., M.H., melalui  (Kasi Intel) Kejari Kepulauan Mentawai, Tommy, S.H., menjelaskan bahwa penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi di Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Kemakmuran Mentawai masih berlangsung.

> “Saat ini kami sedang melakukan penyidikan untuk mengumpulkan alat bukti guna menetapkan tersangka dan membuktikan dugaan tindak pidana korupsi. Kami juga masih menunggu hasil audit internal dari auditor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat,” ujar Kasi Intel Tommy, S.H., kepada media ini.

Sementara itu, mantan Direktur Perumda Kemakmuran Mentawai, Kamser Sitanggang, saat dikonfirmasi mengaku telah menjalankan tanggung jawabnya selama menjabat dan tidak merasa bersalah.

> “Semua kegiatan sudah saya pertanggungjawabkan kepada mantan Bupati Dr. Yudas Sabaggalet, S.E., M.M., dan juga kepada DPRD Kabupaten Kepulauan Mentawai. Kami sudah diperiksa selama delapan bulan oleh Kejari Tuapejat. Mantan pejabat lain juga telah diperiksa, termasuk mantan Bupati, mantan Kepala Bappeda Naslindo Sirait, mantan Kepala Inspektorat Miko Siregar, serta para pengawas seperti Lubis, S.E., Sabelau, S.E., Desti Seminora, S.E., dan Lahmuddin Siregar. Terakhir saya diperiksa langsung oleh Ibu Kajari di Kejati Sumatera Utara di Medan. Kalau saya bersalah, pasti sudah ditahan,” kata Kamser lewat pesan WhatsApp.

 

Di sisi lain, Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI) Kabupaten Kepulauan Mentawai mendesak Kejari untuk segera menahan Kamser Sitanggang dan pihak-pihak lain yang terlibat dalam dugaan kasus ini.

> “Berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), terdapat potensi kerugian negara sebesar Rp20.676.235.800 sejak Perumda berdiri pada tahun 2017 hingga 2021,” ujar Ketua DPD BPI KPNPA RI Kepulauan Mentawai, Tuhowolo Telambanua, Jumat (25/7/2025) di Sekretariat DPD di Tuapejat.

 

Ia juga menegaskan bahwa laporan masyarakat Mentawai telah mendapat perhatian dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia melalui surat tertanggal 28 April 2025.

> “Kami akan terus mengawal kasus ini dan mendukung Kejaksaan Negeri Kepulauan Mentawai dalam menyelesaikannya secara profesional dan tanpa pandang bulu. Kamser Sitanggang dan kroni-kroninya harus bertanggung jawab di hadapan hukum. Ini sudah lama ditunggu oleh masyarakat,” tegas Tuhowolo yang akrab disapa Delau.

 

Diketahui, Perumda Kemakmuran Mentawai pernah menjalankan sejumlah unit usaha, termasuk produksi minyak kelapa serta pengelolaan Pembangkit Listrik Tenaga Biomassa (PLTBm) di Pulau Siberut yang disubsidi pemerintah sebesar Rp1,5 miliar pada tahun 2020.

> “Sejak awal berdiri, Perumda ini sarat dengan penyimpangan, penyalahgunaan wewenang, pelanggaran prosedur, dan wanprestasi. Bahkan, Pemerintah Daerah tidak pernah melakukan studi kelayakan sebelum program dijalankan. Semua pihak yang bertanggung jawab harus diproses hukum,” pungkas Delau.

Share :