PADANG | GARDA NEWS.COM — Penanganan laporan dugaan korupsi hapus buku kredit Bank Nagari periode 2018–2019 oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat (Kejati Sumbar) kembali menuai sorotan publik. Sikap diam aparat penegak hukum selama hampir satu tahun dinilai tidak hanya bermasalah secara administratif, tetapi juga berpotensi melanggar hukum.
Penilaian tersebut disampaikan Dr. Md. Shodiq, S.H., M.H., Dosen Ahli Hukum Pidana Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Jayabaya Jakarta. Menurutnya, Kejaksaan memiliki kewajiban konstitusional untuk menindaklanjuti setiap laporan dugaan tindak pidana, khususnya korupsi, sebagaimana diatur dalam Pasal 30 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan.
“Jika laporan masyarakat tidak ditindaklanjuti atau tidak diberikan kejelasan tanpa alasan hukum yang sah, hal itu dapat dikualifikasikan sebagai penyalahgunaan kewenangan atau kelalaian serius dalam penegakan hukum,” tegas Shodiq.
Ia menjelaskan, Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor membuka ruang pidana terhadap penyalahgunaan wewenang oleh pejabat publik yang merugikan keuangan negara. Bahkan, menurutnya, diamnya aparat penegak hukum dapat memiliki konsekuensi hukum apabila memenuhi unsur kesengajaan atau kelalaian berat.
Selain itu, Shodiq juga menyinggung Pasal 136 UU KPK yang memungkinkan sanksi administratif maupun pidana terhadap aparat penegak hukum yang tidak menindaklanjuti laporan dugaan korupsi.
Pelapor Dua Kali Surati Kejati, Tak Pernah Dijawab , Kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang telah dinyatakan ditindaklanjuti Kejati Sumbar, sebagaimana tertuang dalam Surat Kepala Kejaksaan Negeri Padang Nomor B-2795/L.3.10/Fd.1/06/2025 tertanggal 5 Juni 2025.
Namun, setelah itu pelapor mengirim dua kali surat konfirmasi kepada Kajati Sumbar pada Juni dan Oktober 2025, tetapi tidak pernah mendapat balasan hingga Januari 2026.
Situasi berubah setelah kasus ini ramai diberitakan media dan viral di ruang publik. Tak lama kemudian, Kejati Sumbar mengirimkan undangan ekspose perkara kepada pelapor melalui WhatsApp.
Surat tertanggal 14 Januari 2026 tersebut ditandatangani Aspidsus Kejati Sumbar, Fajar Mufti, atas nama Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, dengan agenda ekspose perkara pada Senin, 19 Januari 2026.
Ahli Administrasi Negara: Sikap Diam Bisa Melanggar UU Sebelumnya, Prof. Abdul Latif, S.H., M.Hum, pakar hukum administrasi negara, juga menilai sikap diam Kejati Sumbar berpotensi melanggar UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Ia menegaskan bahwa tidak bertindak atau tidak memberikan keputusan merupakan bentuk tindakan administrasi yang menyimpang dan dapat dikategorikan sebagai perbuatan melanggar hukum oleh pemerintah.
Selain itu, PP Nomor 43 Tahun 2018 secara tegas menjamin hak pelapor untuk memperoleh jawaban dari aparat penegak hukum paling lambat 30 hari kerja.
Belum Ada Tanggapan Resmi Hingga berita ini diterbitkan, upaya konfirmasi kepada pihak Kejati Sumbar, termasuk Kepala Seksi Penerangan Hukum, belum mendapatkan tanggapan resmi, berita ini diliris dari media -media nasional
Kasus dugaan korupsi hapus buku kredit Bank Nagari kini menjadi perhatian publik luas, sekaligus ujian transparansi dan akuntabilitas penegakan hukum di Sumatera Barat.(*)

