Padang, Sumbar – GardaNews.com
Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Sumatera Utara, Dr. Naslindo Sirait, SE, MM, mengajukan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana penyertaan modal pada Perusahaan Daerah (Perusda) Kemakmuran Kepulauan Mentawai periode 2018–2019

Permohonan praperadilan tersebut terdaftar di Pengadilan Negeri Padang dengan Nomor Perkara 4/Pid.Pra/2026/PN Pdg sejak Jumat (30/1/2026), sebagaimana tercantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP).
Dr. Naslindo Sirait,SE.MM yang sebelumnya menjabat sebagai Dewan Pengawas Perusda Kemakmuran Mentawai menilai penetapan dirinya sebagai tersangka tidak sah dan cacat hukum.
Dalam permohonannya, terdapat tujuh poin tuntutan. Di antaranya meminta agar majelis hakim:
Mengabulkan permohonan praperadilan untuk seluruhnya.
Menyatakan Surat Penetapan Nomor: 01/L3.22/Fd.2/01/2026 tanggal 23 Januari 2026 yang diterbitkan Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Mentawai tidak sah atau cacat hukum.
Menyatakan proses penyidikan terhadap dirinya tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Memerintahkan penghentian penyidikan.
Memulihkan harkat dan martabat pemohon dalam kedudukan semula.
Membebankan biaya perkara kepada termohon.
“Apabila majelis hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya,” demikian kutipan dalam penutup permohonan tersebut.
Penetapan Tersangka oleh Kejari Mentawai
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Kepulauan Mentawai menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana penyertaan modal Perusda Kemakmuran Mentawai tahun 2018–2019.
Kepala Kejari Mentawai, R Ahmad Yani, dalam keterangan pers di Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, Jumat (23/1/2026), menyebutkan kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut mencapai Rp7,872 miliar.
“Kita tetapkan dua tersangka, berinisial NS dan YD,” ujarnya.
Kedua tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, baik secara primer maupun subsider.
Dalam proses penyidikan, penyidik telah memeriksa 36 saksi dari unsur pengurus Perusda, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Mentawai, serta pihak terkait lainnya.
Selain itu, lima orang ahli juga dimintai keterangan untuk memperkuat pembuktian.
Meski telah berstatus tersangka, Naslindo dan YD tidak ditahan karena dinilai kooperatif dan selalu memenuhi panggilan penyidik.
Saat ini, perkara pokok dugaan korupsi tersebut tengah bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Padang, dengan satu terdakwa, yakni Kamser Maroloan Sitanggang.
Kejari Mentawai menegaskan bahwa penetapan tersangka baru merupakan bagian dari pengembangan perkara berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan. (Tim Redaksi)

