Tuapeijat, Gardasuarakitanews.com—Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Kepulauan Mentawai, Zulfikar menegaskan bahwa pembangunan Gedung Perpustakaan Daerah oleh CV. Gema Nusantara terancam diputus kontrak jika tidak diselesaikan tepat waktu sesuai adendum.
Dia mengaku, telah menjalankan seluruh prosedur, mulai dari surat teguran berjenjang hingga pemberian adendum atau tambahan waktu pengerjaan. Berdasarkan kontrak Nomor 600.2.10.2/11/SP-LPGP3/DKdP/2025, pekerjaan seharusnya selesai pada 5 Oktober 2025. Melalui adendum pertama Nomor 600.2.10.2/42/ADD1-LPGP3/DKdP/2025, batas waktu diperpanjang hingga 23 Desember 2025.
Hingga kini progres pembangunan Pustaka daerah baru mencapai 58 persen dan dapat naik menjadi sekitar 65 persen apabila pemasangan biotank segera dilakukan. Sejumlah item pekerjaan besar masih tertinggal, termasuk ornamen khas Mentawai dengan bobot 12–16 persen serta pekerjaan lain senilai total sekitar Rp 1,7 miliar.
“Tidak ada ruang toleransi tambahan, jika pekerjaan tidak selesai sesuai adendum, kontrak langsung diputus. Perpanjangan sampai 2026 sepenuhnya kewenangan pimpinan daerah,” tegasnya.

Jika pemutusan kontrak dilakukan, kata dia, konsekuensinya mencakup penyitaan jaminan pelaksanaan, blacklist perusahaan, serta sanksi administratif sesuai aturan jasa konstruksi.
Sementara itu, Direktur CV. Gema Nusantara, Suhardi, saat ditemui di lokasi pekerjaan menyatakan bahwa hambatan terjadi sejak awal karena adanya pekerjaan peninggalan dari kontraktor sebelumnya. “Kami tetap berupaya. Tanggal 23 Desember kami usahakan selesai,” pungkasnya.(redaksi)

