Kades Madobag, Sekretaris, dan Bendahara Resmi Ditahan Sat Reskrim Polres Kepulauan Mentawai

MENTAWAI — GardaSuaraKitaNews.com
Sat Reskrim Polres Kepulauan Mentawai resmi menahan Kepala Desa Madobag berinisial Yoh, Sekretaris Desa Dan Sabaggalet, serta Bendahara Desa Mar Tarakerei. Ketiganya diduga terlibat tindak pidana korupsi Dana Desa tahun anggaran 2022–2023 di Kecamatan Siberut Selatan.

Penahanan tersebut disampaikan Wakapolres Kepulauan Mentawai, Kompol Bustanul Alamsyah, S.Sos., M.H., didampingi Kasat Reskrim Iptu Edward Novilin Haloho, S.H., M.H., serta Kasat Intel. IPTU Elhan, S.Sos., pada Selasa (11/11/2025) di ruang pertemuan Polres Kepulauan Mentawai.

Wakapolres menyebutkan bahwa dasar penahanan telah memenuhi unsur hukum, diperkuat dengan keterangan 20 orang saksi dari berbagai unsur Pemerintah Desa Madobag dan 2 orang saksi ahli.

Kronologi Kasus

Hasil penyidikan menemukan bukti kuat adanya penyalahgunaan anggaran disertai laporan fiktif dalam sejumlah kegiatan yang tercantum pada SPJ Dana Desa Madobag. Sejumlah program yang tercatat dalam laporan dinyatakan tidak terlaksana sesuai kondisi di lapangan, di antaranya:

Program peningkatan produksi pertanian dan peternakan

Program ketahanan pangan desa

Pelaksanaan bimtek pertanian dan teknologi tepat guna

Peningkatan kapasitas aparatur desa

Bantuan bagi UMKM

Program-program tersebut telah dicatat dalam laporan keuangan, namun tidak direalisasikan atau tidak sesuai fakta sebenarnya.

Kerugian Negara

Audit Inspektorat Kabupaten Kepulauan Mentawai menetapkan kerugian negara sebesar:

Rp 1.122.657.639,-
(Satu miliar seratus dua puluh dua juta enam ratus lima puluh tujuh ribu enam ratus tiga puluh sembilan rupiah).

Penahanan 20–40 Hari

Kasat Reskrim Polres Kepulauan Mentawai, Iptu Edward Novilin Haloho, menyampaikan bahwa ketiga tersangka akan ditahan selama 20–40 hari sebelum berkas perkara dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Tuapejat.

“Penahanan dilakukan karena para tersangka diduga melakukan perbuatan melawan hukum dengan menyelewengkan Dana Desa. Tindakan tersebut melanggar Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi,” tegasnya.

Pasal yang Dikenakan

Para tersangka dijerat dengan:

Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2021

Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

Ketiga tersangka kini resmi ditahan di Rutan Polres Kepulauan Mentawai untuk proses hukum lebih lanjut.( Redaksi)8

Share :