Jakarta – Gardasuarakitanews.com Jaksa Agung RI ST Burhanuddin menegaskan komitmen Kejaksaan Agung untuk mengejar denda administratif perusahaan sawit dan tambang yang beroperasi di dalam kawasan hutan, dengan potensi penerimaan negara mencapai Rp142,23 triliun pada tahun 2026. Pernyataan itu disampaikan Burhanuddin dalam kegiatan penyerahan uang hasil rampasan kepada negara yang turut dihadiri Presiden RI Prabowo Subianto, di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (24/12/2025).
“Untuk tahun 2026 terdapat potensi penerimaan denda administratif dari sawit dan tambang yang berada dalam kawasan hutan,” ujar Jaksa Agung.
Ia merinci, potensi denda sektor sawit mencapai Rp109,6 triliun, sementara sektor pertambangan sebesar Rp32,63 triliun.
Jaksa Agung menegaskan, penindakan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum terhadap penyalahgunaan kawasan hutan, yang selama ini dinikmati oleh pihak-pihak tertentu.
“Hukum harus ditegakkan. Penegakan hukum yang tegas diperlukan untuk menjaga stabilitas nasional,” tegas Burhanuddin.
Ia juga menekankan bahwa hutan merupakan anugerah Tuhan Yang Maha Esa yang harus dikelola dan dilestarikan untuk kepentingan seluruh rakyat Indonesia, bukan untuk segelintir kelompok.
Dalam kesempatan yang sama, Jaksa Agung melaporkan progres pemulihan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) di Kabupaten Pelalawan, Riau. Melalui Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH), pemerintah telah melakukan relokasi tahap pertama terhadap 227 kepala keluarga pada 20 Desember 2025.
Relokasi tersebut mencakup lahan perkebunan sawit ilegal seluas 6.330,78 hektare.
Saat ini, kawasan TNTN masih dihuni 5.733 kepala keluarga (22.183 jiwa) yang tersebar di 7 desa, dengan fasilitas berupa 573 rumah, 12 sekolah, 52 rumah ibadah, dan 12 fasilitas kesehatan.
Satgas PKH telah menyiapkan lahan seluas 8.077 hektare hasil penguasaan kembali negara untuk mendukung relokasi lanjutan. Hingga kini, 1.465 kepala keluarga telah terdaftar untuk mengikuti program relokasi tersebut.(Tim redaksi)

