Dugaan Material Ilegal Perusakan Terumbuk Karang di Kawasan Wisata Macaronis, OPD Mentawai Angkat Bicara

Mentawai – Garda News. Com . Maraknya pembangunan Macoronis Villa di kepulauan mentawai dugaan pengambilan batu karang dan pasir laut oleh investor asing dalam pembangunan Macaronis Villa di Desa Silabu, Kecamatan Pagai Utara, Kepulauan Mentawai, menuai sorotan dari berbagai pihak.

Seorang pejabat Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Kepulauan Mentawai yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan keprihatinannya terhadap kondisi kawasan wisata MacaronisVilla.

Ia menyebutkan bahwa aktivitas pembangunan yang tidak terkendali diduga telah merusak garis pantai serta ekosistem laut di sekitarnya.

“Silakan membangun, tidak ada masalah. Namun jangan sampai merusak terumbu karang yang menjadi tempat berkembang biak ikan dan menjaga keseimbangan laut,” ujarnya.

Ia juga berharap aparat desa, serta aparat penegak hukum seperti Polsek  Danramil, segera melakukan penertiban terhadap bangunan yang tidak memiliki izin resmi, khususnya di kawasan wisata selancar duania tersebut.

“Kalau dibiarkan, daerah tidak akan mendapatkan manfaat jangka panjang. Justru masyarakat yang akan menanggung dampak kerusakan lingkungan di masa depan,” tambahnya.

Ketua BPI KPNPA RI Cabang Kepulauan Mentawai, Delau, turut menanggapi serius laporan masyarakat terkait dugaan perusakan lingkungan tersebut.

Menurutnya, setiap laporan masyarakat harus segera ditindaklanjuti oleh pemerintah desa maupun aparat penegak hukum.

“Ini bukan persoalan kecil. Jika benar terjadi pengambilan material seperti batu karang dan pasir laut secara ilegal untuk pembangunan Macaronis villa, maka jelas melanggar hukum yang berlaku,” tegasnya.

Ia menambahkan bahwa perlindungan lingkungan adalah tanggung jawab bersama, terutama dalam menjaga kawasan wisata yang menjadi aset daerah.

Diduga Melanggar Sejumlah Undang-Undang
Apabila terbukti, aktivitas tersebut berpotensi melanggar beberapa peraturan, di antaranya:

UU No. 27 Tahun 2007 jo. UU No. 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
Pasal 35 huruf (i):

Larangan merusak ekosistem pesisir
Pasal 73: Sanksi pidana
UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Pasal 98: Pidana bagi perusakan lingkungan
UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (jika berada dalam kawasan hutan)

Pasal 50 ayat (3): Larangan merusak kawasan hutan tanpa izin ujarnya . (☆)

 

Share :