
Medan – Garda News.com Surat Edaran (SE) Wali Kota Medan Nomor 500.7.1/1540 tentang Penataan Lokasi dan Pengelolaan Limbah Penjualan Daging Nonhalal menuai polemik serius. Ribuan massa turun ke jalan memprotes kebijakan tersebut, namun di balik gelombang demonstrasi, muncul pertanyaan yang lebih mendasar: apakah SE itu memiliki kekuatan hukum yang cukup dan apakah substansinya berpotensi melanggar prinsip hak asasi manusia?

Di Kota Medan, isu ini berkembang bukan sekadar soal teknis penataan lokasi, melainkan menyangkut asas keadilan dan kesetaraan perlakuan dalam kebijakan publik.
Kedudukan Hukum Surat Edaran
Secara hukum administrasi negara, Surat Edaran pada umumnya bersifat internal dan administratif, bukan peraturan perundang-undangan yang mengikat publik secara umum. SE lazimnya digunakan sebagai pedoman teknis atau penegasan kebijakan yang sudah memiliki dasar hukum sebelumnya.
Pertanyaannya:
Apakah SE tersebut hanya bersifat imbauan administratif, ataukah telah menciptakan norma baru yang membatasi hak berusaha kelompok tertentu?
Jika substansinya membatasi aktivitas ekonomi warga secara spesifik tanpa dasar Peraturan Daerah (Perda) atau Peraturan Wali Kota (Perwal) yang lebih kuat, maka kebijakan tersebut berpotensi melampaui kewenangan administratif.
Potensi Diskriminasi dan Prinsip HAM Dalam sistem hukum Indonesia, prinsip persamaan di hadapan hukum dijamin oleh konstitusi. Pasal 28D UUD 1945 menegaskan setiap orang berhak atas perlakuan yang sama di hadapan hukum.
Frasa “daging nonhalal” dalam SE tersebut menjadi titik krusial. Massa menilai penggunaan istilah itu berimplikasi pada perlakuan berbeda terhadap pedagang tertentu.
Jika benar kebijakan tersebut hanya menyasar satu jenis komoditas tanpa pendekatan menyeluruh terhadap seluruh pedagang daging, maka dapat muncul argumentasi bahwa kebijakan itu mengandung unsur perlakuan berbeda yang tidak proporsional.
Indonesia juga memiliki payung hukum HAM melalui Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang menjamin hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak serta perlindungan dari perlakuan diskriminatif.
Hak Berusaha dan Kewenangan Pemerintah Daerah
Pemerintah daerah memang memiliki kewenangan dalam penataan ruang, kesehatan lingkungan, dan pengelolaan limbah berdasarkan asas otonomi daerah. Namun kewenangan tersebut harus memenuhi prinsip:
Legalitas (ada dasar hukum jelas)
Proporsionalitas
Non-diskriminatif
Transparansi
Apabila kebijakan penataan dilakukan secara selektif terhadap kelompok tertentu tanpa argumentasi berbasis kesehatan publik yang komprehensif, maka ruang uji materiil atau gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terbuka.
Sikap Pemko Medan
Setelah gelombang demonstrasi, Wakil Wali Kota Medan, Zakiyuddin Harahap, menyatakan pihaknya akan melakukan “penyempurnaan” terhadap SE tersebut dan memastikan pedagang dapat kembali berjualan seperti biasa.
Sementara Wali Kota Medan, Rico Waas, hingga aksi berlangsung belum turun langsung menemui massa.
Pernyataan penyempurnaan ini justru memunculkan interpretasi bahwa pemerintah menyadari adanya kelemahan substansi atau redaksi dalam surat edaran tersebut.
Potensi Gugatan?
Sejumlah kalangan menilai, apabila revisi tidak menyentuh substansi diskriminatif, pedagang berpeluang menempuh jalur hukum melalui PTUN atau bahkan melaporkan dugaan maladministrasi ke Ombudsman RI.
Kasus ini kini menjadi ujian penting bagi komitmen pemerintah daerah dalam menjaga keseimbangan antara penataan kota dan perlindungan hak konstitusional warga.
Apakah ini sekadar polemik redaksional, atau persoalan prinsip kesetaraan di ruang publik?
Waktu dan langkah hukum selanjutnya akan menjadi penentu. wartan Garda News. Com (Damai Sinurat)

