Direktorat Polairud Polda Sumbar Tetapkan Tiga Tersangka Dalam Kasus Terbakarnya Kapal KM. Rimata Milik Pemkab Mentawai

Padang, GardaSuaraKitaNews.com—Penyidik direktorat Polairud Polda Sumbar menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus terbakarnya Kapal Motor (KM) Rimata milik Pemerintah Kabupaten Kepulauan Mentawai yang terbakar saat bersandar di Pelabuhan Bungus, Teluk Kabung, Kota Padang, pada Jumat (23/5/2025), lalu. Satu dari tiga orang tersangka tersebut, yakni, kapten Kapal atau nahkoda KM Rimata sendiri dan dua lainnya, merupakan koki atau juru masak dan juru minyak.

Kompol Arius Zalukhu, dari Direktorat Polairud Polda Sumbar kepada GardaSuaraKitaNews.com melalui pesan WhatsApp, Rabu (22/10/2025), siang mengatakan, pihaknya sudah menetapkan tiga orang tersangka atas kejadian terbakarnya kapal KM. Rimata yang kerap digunakan oleh Bupati Rinto Wardana Samaloisa dalam melaksanakan tugasnya.

“Sudah ada tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Saat ini proses hukum sedang berjalan, dan berkas sudah kita limpahkan ke kejaksaan negeri kota Padang untuk proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.

Kronologi Kejadian

Kebakaran terjadi ketika nakhoda memerintahkan anak buah kapal untuk memindahkan minyak di dalam kapal menggunakan mesin pompa yang disambungkan ke arus listrik PLN Pelabuhan Bungus.

Namun, kabel listrik yang digunakan diduga mengalami panas berlebih (overheating) dan menyebabkan korsleting listrik. Percikan api dari korsleting tersebut memicu kebakaran besar di ruang mesin hingga melalap sebagian besar badan kapal cepat Rimata.

Petugas pelabuhan bersama tim pemadam kebakaran segera dikerahkan ke lokasi dan berhasil memadamkan api setelah beberapa jam. Beruntung, tidak ada korban jiwa dalam peristiwa ini, meski kerugian material ditaksir mencapai miliaran rupiah.

Proses Hukum Berlanjut

Pihak kepolisian menilai kebakaran ini murni akibat kelalaian dalam penggunaan peralatan listrik tanpa memperhatikan standar keselamatan kerja di kapal.

“Ini merupakan bentuk kelalaian. Tindakan tersebut dilakukan tanpa memperhatikan risiko yang bisa timbul terhadap kapal maupun keselamatan personel,” tambah Kompol Arius Zalukhu, SH.

Ketiga tersangka kini tengah menunggu proses hukum selanjutnya di Kejaksaan Negeri Kota Padang.(redaksi)

Share :